Bangunan Usaha di Warpat Puncak Tidak Dibongkar, Benarkah Kabar Pengusahanya Beri Upeti Hingga Rp600 Juta ke Pemkab Bogor? 

Tidak dibongkarnya bangunan usaha di Warpat Puncak mengindikasikan Pemkab Bogor melakukan tebang pilih dalam penertiban bangunan tidak berizin lantaran adanya upeti yang diterima.

Bangunan Usaha di Warpat Puncak Tidak Dibongkar, Benarkah Kabar Pengusahanya Beri Upeti Hingga Rp600 Juta ke Pemkab Bogor? 
Apalagi, batalnya penertiban bangunan usaha di Warpat Puncak pada akhir pekan ini dibarengi isu bahwa ada pengumpulan dana dari pedagang atau pengusaha sebagai upeti hingga ratusan juta rupiah agar bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov Jawa Barat itu tidak dibongkar aparat Pemkab Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Tidak dibongkarnya bangunan usaha di Warpat Puncak mengindikasikan Pemkab Bogor melakukan tebang pilih dalam penertiban bangunan tidak berizin lantaran adanya upeti yang diterima.

Apalagi, batalnya penertiban bangunan usaha di Warpat Puncak pada akhir pekan ini dibarengi isu bahwa ada pengumpulan dana dari pedagang atau pengusaha sebagai upeti hingga ratusan juta rupiah agar bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov Jawa Barat itu tidak dibongkar aparat Pemkab Bogor.

"Ada kabar bahwa bangunan usaha di Warpat Puncak itu pengusahanya mengumpulkan iuran untuk upeti sebesar ratusan juta bahkan hingga Rp600 juta agar bangunan usahanya tidak dibongkar Pemkab Bogor. Dalam hal ini, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu harus bersikap tegas dan menepis isu atau kabar tersebut dengan menertibkan bangunan tak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) tersebut secara tegas," kata Wasekjen DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Dodi Achdi Suhada kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

Sedangkan, pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menuturkan kesan tebang pilih dalam penertiban bangunan tidak ber-IMB atau liar karena terjadi pembiaran oleh Pemkab Bogor selama beberapa tahun terakhir.

Apalagi, perilaku yang bisa disebut perbuatan melawan hukum tersebut dibarengi kabar adanya iuran dari para pengusaha atau pedagang agar bangunan usaha di Warpat Puncak itu tidak ditertibkan.

"Kita tidak tau apakah iuran atau adanya upeti dari pengusaha itu benar terjadi, Asmawa Tosepu yang tidak memiliki beban kita harapkan bersikap tegas dalam melakukan penertiban bangunan tak berIMB atau ilegal dan tak hanya berani menindak lapak milik pedagang kaki lima (PKL)," ungkap Yusfitriadi.

Ia menambahkan, Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat harus mendukung Pemkab Bogor dalam penertiban bangunan tidak berizin, ilegal, dan melakukan penataan Kawasan Puncak.

"Kita bukan berbicara pemilik lahan, tetapi bangunan yang tak ber-IMB maupun ilegal. Jangan sampai ada transaksional dalam penataan Kawasan Puncak," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat menuturkan jajarannya sudah melimpahkan 113 bangunan liar tak ber-IMB, termasuk bangunan usaha di Warpat Puncak.

"Laporan dari UPT Pengawasan Bangunan 2, pengusaha atau pedagang di Warpat dalam proses teguran (terkait penertiban atau pembongkaran kewenangan Satpol PP)," tutur Riza Juangsah Rahmat.


Editor : Doni Ramdhani