Banjir Bandung Selatan Gara-gara Pengembang Abaikan Kewajiban Ini
Ketidakseriusan dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) No.27 tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung dinilai sebagai salah satu penyebab banjir di kawasan Bandung Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Ketidakseriusan dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) No.27 tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung dinilai sebagai salah satu penyebab banjir di kawasan Bandung Selatan.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna. Menurutnya, saat ini pembangunan atau alih fungsi lahan dari sebelumnya pesawahan atau pertanian menjadi pemukiman dan industri terus terjadi dan masif diwilayah Kecamatan Bojongsoang, Dayeuhkolot, Baleendah dan sekitarrnya.
Sayangnya para pengembang yang membangun itu tidak mengindahkan kewajibannya untuk menyediakan 10 persen lahannya untuk pembangunan danau retensi sebagai pengendali banjir.
"Dalam Perda RTRW tahun 2016 itu disebutkan pegembang wajib menyediakan 10 persen lahannya untuk danau retensi. Tapi kenyataanya itu dilanggar, salah satu contohnya Agung Podomoro Land di Kecamatan Bojongsoang yang mengalih fungsikan lahan 100 hektar, mereka cuma menyiapkan 2 hektar lahan dari kewajibannya 10 hektar. Selain Podomoro kan banyak juga pengembang lain yang sama sama tidak melaksanakan kewajibannya. Makanya banjir bukannya berkurang tapi justru semakin bertambah luas," kata Dadang saat mengunjungi sekertariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Dikatakan Dadang, inkonsistensi ini yang terus terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung. Khususnya diwilayah yang masuk dalam kawasan Kota Baru Tegal Luar seluas kurang lebih 3.500 hektar yang masuk ke wilayah Kecamatan Bojongsoang, Cileunyi, Solokan Jeruk dan Rancaekek itu.
Di kawasan tersebut, alih fungsi lahan terus menggeliat untuk keperluan pemukiman, industri dan lain sebagainya. Karena para pengembang membangun tanpa mengindahkan aturan yang tercantum dalam Perda No. 27 tahun 2016 Tentang RTRW, dampak buruk dari kerusakan lingkungan dirasakan masyarakat sekitar.
"Daerah atau pemukiman penduduk yang tadinya enggak pernah kebanjiran, sekarang jadi terendam banjir. Termasuk rumah saya kebanjiran akibat para pengembang ini tidak melaksakan kewajibannya untuk membangum danau retensi seluas 10 persen dari lahan yang mereka kuasai itu. Akibat lahan pertanianya sudah beralih fungsi jadi bangunan air jadi meluap dan masuk ke pemukiman" ujarnya.
Dadang melanjutkan, karena sudah merasa jengah dengan penderitaan masyarakat yang rumahnya selalu kebanjiran. Belum lama ini ia mengaku telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan menangani masalah banjir di Bandung Selatan ini.
"Saya antarkan surat permohonan itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementrian PUPR. Saya mengajak presiden untuk sama sama menuntaskan masalah banjir di Bandung Selatan yang selalu terjadi setiap musim hujan, apalagi sekarang semakin meluas," katanya.(rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

