Bank Indonesia Cabut Uang Pecahan Lama: Batas Penukaran hingga 30 April 2025, Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai pencabutan beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai pencabutan beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI dalam menjaga efektivitas sistem pembayaran serta menyederhanakan peredaran uang rupiah di tengah masyarakat.
Pecahan Uang yang Dicabut Sejak 1992, Tapi Masih Bisa Ditukar
Empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI adalah:
- 000 Tahun Emisi (TE) 1979
- 000 TE 1980
- 000 TE 1980
- Rp500 TE 1982
Keempat pecahan tersebut resmi dicabut dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Meski demikian, Bank Indonesia masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menyimpan uang tersebut untuk menukarkannya dengan uang baru.
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, batas waktu terakhir untuk melakukan penukaran uang tersebut adalah hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut rincian batas waktu penukarannya:
Pecahan Uang Tahun Emisi Tanggal Pencabutan Batas Penukaran di KPBI
Rp10.000 1979 1 Mei 1992 30 April 2025
Rp5.000 1980 1 Mei 1992 30 April 2025
Rp1.000 1980 1 Mei 1992 30 April 2025
Rp500 1982 1 Mei 1992 30 April 2025
Penukaran Uang Rusak: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi rusak, cacat, atau lusuh, terdapat ketentuan tersendiri yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Penukaran Uang Rusak.
Jika uang logam yang ingin ditukarkan memiliki ukuran lebih besar dari setengah bentuk aslinya dan keasliannya masih dapat dikenali, maka uang tersebut berhak ditukar dengan nilai nominal yang sama. Namun sebaliknya, jika ukuran uang logam kurang dari setengah ukuran asli, maka keasliannya akan sulit dikenali dan tidak akan mendapatkan penggantian.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

