Ekonom Trimegah: BI Tak Perlu Naikkan Suku Bunga untuk Jaga Rupiah
Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai BI tak perlu menaikkan suku bunga untuk menjaga rupiah dan dapat mengandalkan instrumen hedging.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai Bank Indonesia (BI) tidak perlu menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global yang masih tinggi.
Menurut Fakhrul, keputusan BI mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen menunjukkan stabilisasi rupiah dapat ditempuh melalui instrumen yang lebih spesifik, terutama untuk mengelola risiko nilai tukar. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 22-23 September 2026.
“Keputusan mempertahankan BI Rate menurut saya tepat. Tidak semua tekanan rupiah harus dibayar dengan bunga yang lebih mahal bagi seluruh perekonomian. Yang lebih menarik justru bagaimana BI memperluas instrumen stabilisasi di luar suku bunga,” ujar Fakhrul di Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Ia secara khusus menyoroti kebijakan BI meningkatkan insentif pengurangan premi untuk instrumen swap lindung nilai. BI menetapkan pengurangan premi menjadi 15 persen untuk tenor tiga bulan, 20 persen untuk tenor enam bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.
Menurut Fakhrul, kebijakan tersebut menunjukkan perubahan dalam bauran kebijakan moneter, yakni penggunaan instrumen berbeda untuk menangani risiko yang berbeda.
“BI mulai memisahkan harga uang dari harga risiko valuta asing. BI Rate digunakan untuk menjaga kredibilitas inflasi dan stabilitas makro, sementara swap dan DNDF dapat digunakan lebih spesifik untuk mengurangi biaya risiko valuta asing dan menarik external funding,” tuturnya.
Fakhrul menilai penurunan biaya hedging dapat membantu menarik kembali modal asing ketika ketidakpastian global membuat investor cenderung menunda investasinya.
Pendekatan tersebut, menurut dia, memiliki kemiripan dengan kebijakan India yang menggunakan fasilitas FX swap untuk menarik pendanaan valuta asing. Namun, Indonesia dinilai tidak perlu menerapkan insentif dalam skala yang sama dan sebaiknya menjalankannya secara bertahap.
“Saya justru lebih nyaman BI memulainya secara gradual. Dua puluh lima persen cukup untuk menguji respons pasar. Kalau inflow membaik, tidak ada alasan memberikan subsidi lebih besar dari yang diperlukan,” ujarnya.
Menurut Fakhrul, efektivitas kebijakan tersebut nantinya dapat dilihat dari sejumlah indikator, antara lain arus modal asing, stabilitas rupiah, cadangan devisa, kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN), serta kondisi likuiditas domestik.
Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi BI untuk tidak merespons setiap kenaikan imbal hasil SBN global melalui kenaikan BI-Rate.
Yield SBN, kata dia, perlu diberi ruang untuk menemukan keseimbangannya sehingga investor memperoleh kompensasi yang memadai atas risiko durasi. Sementara itu, risiko valuta asing dapat dikelola melalui instrumen hedging.
“Ini menurut saya kombinasi yang lebih sehat: biarkan yield obligasi memberikan harga terhadap duration risk, sementara instrumen swap memberikan harga terhadap currency risk. Jangan seluruh shock dunia dimasukkan ke BI Rate,” tuturnya.
BI sendiri menyatakan keputusan mempertahankan BI-Rate 5,75 persen tetap menjadi bagian dari strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat. BI juga terus memperkuat kebijakan insentif untuk menarik aliran modal asing serta memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing.
Dengan inflasi Agustus 2026 sebesar 3,19 persen secara tahunan (yoy), Fakhrul menilai ruang untuk menerapkan pendekatan tersebut masih tersedia. Namun, tekanan harga minyak dan pergerakan rupiah tetap perlu diperhatikan.
Ia menegaskan peningkatan insentif hedging bukan pengganti fundamental Ekonomi dan tidak semestinya menjadi fasilitas permanen.
“Temporary FX incentive bekerja kalau modal sebenarnya sedang menunggu. Kalau yield sudah menarik, biaya hedging sudah turun, tetapi investor tetap tidak masuk, berarti persoalannya bukan lagi price of waiting. Kita harus melihat kembali fundamental dan struktur neraca pembayaran,” jelasnya.***
Editor : JakaPermana

