Bank Indonesia Tegaskan Rupiah Wajib Diterima, Pembayaran Tunai dan Non-Tunai Sama-Sama Sah
Baik pembayaran tunai atau non tunai wajib diterima dengan tujuan transaksi menggunakan rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penolakan pembayaran tunai yang terekam dalam video viral di media sosial kembali memantik perdebatan publik. Menyusul polemik tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan uang tunai maupun non-tunai sama-sama sah dan masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih metode pembayaran.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menyampaikan bahwa sistem pembayaran di Indonesia memang dirancang untuk menyediakan berbagai pilihan transaksi.
“Di sistem kita ada dua pilihan transaksi, bisa tunai dan bisa non-tunai. Jadi masyarakat punya pilihan mau pakai tunai atau non-tunai, tergantung kenyamanannya,” ujar Filianingsih.
Ia menjelaskan, pilihan metode pembayaran tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga bagi pedagang. Meski demikian, alat pembayaran yang digunakan tetap harus rupiah.
“Pedagang juga punya opsi sesuai kenyamanannya. Tapi yang diterima tetap rupiah,” katanya.
Filianingsih juga meluruskan pemahaman terkait penggunaan QRIS yang kerap dianggap sebagai pengganti uang tunai. Menurutnya, QRIS hanyalah kanal pembayaran, bukan mata uang.
“QRIS itu hanya kanal. Sumber dananya bisa dari tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, tapi semuanya tetap menggunakan rupiah,” jelasnya.
Ia menegaskan, yang diatur oleh negara bukanlah metode pembayarannya, melainkan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia.
“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi untuk tujuan pembayaran. Artinya, tidak boleh menggunakan mata uang lain. Yang digunakan harus rupiah,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pada prinsipnya tidak boleh ditolak, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Di sisi lain, sistem pembayaran di Indonesia memungkinkan transaksi dilakukan secara tunai maupun non-tunai, selama ada kesepakatan dan kenyamanan antara pihak yang bertransaksi.
Bank Indonesia sendiri terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Namun demikian, BI menegaskan bahwa dorongan tersebut tidak menghapus keberadaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
Editor : Firda Rachmawati

