Ketika QRIS Terbentur Problem Demografis, Pelaku Usaha Diminta Tak Alergi Transaksi Tunai
Pembayaran non-tunai QRIS memicu kontroversi. Para pelaku usaha diminta tak alergi transaksi tunai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Tak semua orang terbiasa bertransaksi non-tunai QRIS. Bagi mereka di pelosok atau segelintir lansia yang sudah terbiasa bayar tunai, itu adalah kesulitan.
Bank Indonesia (BI) akhirnya mengambil sikap. Mereka memberi sebuah penegasan, pembayaran tunai tetap diperlukan di tengah dorongan bank sentral soal transaksi rupiah nontunai.
Hal ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai oleh toko roti yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12/2025), menjelaskan pembayaran nontunai didorong karena cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Ramdan Denny.
Ia menambahkan bahwa pembayaran tunai maupun nontunai dapat dipilih sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
Adapun penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 33 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @arli_alcatraz, yang mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen nenek ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di Halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai tetapi harus menggunakan QRIS.
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS," tulis akun tersebut.
Mengenai hal tersebut toko roti tersebut juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia atas kejadian tersebut dan akan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam unggahannya tersebut, Roti O menyebutkan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.
Proses Transisi
Imbauan Menteri
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui QRIS tetap perlu membuka ruang bagi transaksi tunai.
Pernyataan itu disampaikan Maman menanggapi adanya UMKM yang menolak pembayaran uang tunai dan hanya menerima QRIS.
“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” kata Maman.
Maman menyatakan bahwa pemerintah mendukung UMKM menuju digitalisasi pembayaran. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus.
“Artinya ini proses transisi, tidak bisa sekaligus. Kita tidak bisa mengesampingkan konsumen yang memang belum bisa masuk ke sistem QRIS,” ujarnya.
Sebagai solusi, Maman mengusulkan agar UMKM menerapkan sistem ganda, yakni tetap menerima pembayaran tunai sekaligus membuka opsi pembayaran digital.
“Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” katanya.***
Editor : Bsafaat

