QRIS Jabar Tembus 14,4 Juta Pengguna, BI Bidik Peningkatan Frekuensi Transaksi
BI Jawa Barat mencatat 14,4 juta pengguna QRIS hingga Juni 2026. Jumlah merchant mencapai 8 juta, dengan transaksi digital terus didorong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bank Indonesia (BI) Jawa Barat mencatat, jumlah pengguna QRIS di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 14,4 juta orang hingga Juni 2026. Di tengah jumlah pengguna dan merchant yang terus bertambah, BI kini mendorong peningkatan aktivitas transaksi digital masyarakat.
Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Naniek Sekarningsih menyampaikan, jumlah merchant QRIS di Jawa Barat hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 8 juta. Capaian tersebut, menunjukkan ruang pengembangan transaksi digital di Jawa Barat masih sangat besar.
“Sampai dengan bulan Juni, jumlah pengguna QRIS, user QRIS ini adalah 14,4 juta. Sementara merchantnya adalah sekitar 8 jutaan,” kata Naniek Sekarningsih, Kamis (13/8/2026).
Namun dia menegaskan, tantangan pengembangan QRIS ke depan tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah pengguna dan merchant. BI juga ingin mendorong masyarakat, agar semakin aktif menggunakan QRIS dalam berbagai aktivitas transaksi sehari-hari.
“Tantangannya ini bukan hanya pada bagaimana kita memperluas pengguna dan juga merchant QRIS, tapi adalah juga bagaimana meningkatkan aktivitas dari transaksinya,” ucapnya.
Meningkatkan aktivitas transaksi, penggunaan QRIS terus diarahkan ke berbagai sektor layanan. Salah satunya melalui pemanfaatan QRIS pada layanan transportasi wisata seperti Bandros, sehingga pembayaran digital dapat semakin terintegrasi dalam aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, BI mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan ketika melakukan transaksi digital. Naniek meminta, pengguna memastikan kanal pembayaran, merchant dan nominal transaksi sebelum menyelesaikan pembayaran.
“Kita punya tagline perlindungan konsumen itu ‘kalau ragu, stop dulu’,” ujar dia.
Dia juga mengimbau, masyarakat tidak terburu-buru mengikuti instruksi pembayaran dari sumber yang mencurigakan. Masyarakat diminta memastikan informasi berasal dari kanal resmi, dan tidak membagikan data rahasia kepada pihak lain.
“Jangan langsung klik, jangan langsung transfer, lihat dulu betul-betul apakah betul dari kanal resmi atau informasi resmi. Termasuk juga jangan share OTP, jangan share PIN,” jelasnya.
Terkait biaya transaksi, Naniek menjelaskan terdapat ketentuan merchant discount rate (MDR) bagi pelaku usaha mikro. Untuk transaksi usaha mikro hingga Rp500 ribu, konsumen tidak dikenakan biaya MDR.
“Untuk yang UMi (Ultra Mikro) itu kan yang sampai dengan 500 ribu itu, kan tidak kena MDR,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


