Bankeu Desa Panggalih Disorot, Pemprov Jabar Siapkan Monev hingga Pembinaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap pengelolaan bantuan keuangan (bankeu) desa.

Bankeu Desa Panggalih Disorot, Pemprov Jabar Siapkan Monev hingga Pembinaan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap pengelolaan bantuan keuangan (bankeu) desa.

Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, menjadi salah satu fokus monitoring dan evaluasi (Monev) yang akan dilakukan Pemprov Jabar pada pekan ini.

Pengawasan tersebut dilakukan karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), terdapat alokasi dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar menegaskan, setiap rupiah dana publik wajib dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, monev merupakan bagian dari tugas pembinaan pemerintah provinsi terhadap pemerintahan desa.

“Pekan ini, kami akan melakukan monev khususnya penggunaan bantuan keuangan desa, karena ada dana APBD Provinsi yang disalurkan ke setiap desa termasuk Desa Panggalih di Kabupaten Garut,” tutur Ade, Kamis 8 Januari 2026.

Selain monev, Pemprov Jabar bersama DPMD Kabupaten Garut juga menyiapkan langkah pembinaan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.

Langkah pembinaan tersebut akan dilakukan apabila hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut menemukan adanya kelemahan atau kekeliruan administratif dalam pengelolaan keuangan desa.

“Bupati sudah menginstruksikan untuk audit. Jika hasil ada kelemahan maupun kesalahan adminstrasi dan lainnya, kami akan memberikan pembinaan,” ucapnya.

Ade berharap audit dari Inspektorat Kabupaten Garut dapat segera dilaksanakan agar proses pembinaan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, melibatkan DPMD Kabupaten Garut serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami tentu berharap Inspektorat Kabupaten Garut segera melakukan proses audit ya. Jadi kami, DPMD Kabupaten Garut, maupun BPD bisa melakukan pembinaan, jika hasilnya ada kesalahan maupun kelemahan administrasi,” katanya.

Namun demikian, Ade menegaskan pembinaan tidak akan menghalangi proses hukum apabila audit menemukan indikasi pelanggaran pidana, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

“Misalkan, hasilnya ada dugaan pelanggaran di proses pengadaan barang dan jasa, nanti tindaklanjutinya berada di Inspektorat maupun APH,” ujarnya.

Melalui monev dan audit berlapis ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus memastikan bantuan keuangan benar-benar berdampak bagi masyarakat.***


Editor : JakaPermana