Bantuan BPMS DKI Jakarta Siswa Sekolah Swasta, SD dapat Rp1 Juta, SMP dapat Rp1,5 Juta, SMA sampai Rp10 Juta

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan BPMS DKI Jakarta kepada siswa dari tingkat SD hingga SMA dengan besaran berbeda.

Bantuan BPMS DKI Jakarta Siswa Sekolah Swasta, SD dapat Rp1 Juta, SMP dapat Rp1,5 Juta, SMA sampai Rp10 Juta
Bantuan BPMS DKI Jakarta Siswa Sekolah Swasta, SD dapat Rp1 Juta, SMP dapat Rp1,5 Juta, SMA sampai Rp10 Juta

INILAH KORAN, Bandung – Bantuan biaya sekolah untuk siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta disiapkan Pemprov DKI Jakarta melalui program BPMS DKI Jakarta.

BPMS DKI Jakarta akan diberikan kepada siswa dari tingkat SD hingga tingkat SMA kepada siswa yang bersekolah di sekolag swasta.

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan BPMS DKI Jakarta kepada siswa dari tingkat SD hingga SMA dengan besaran berbeda.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Kim Chae Won Mantan Member APRIL Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Bullying Girl Grup

Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS 2022 DKI Jakarta Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.

Adapun yang bisa mendapatkan BPMS 2022 DKI Jakarta adalah yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

Baca Juga: Meski Persahabatan Para Member Sangat Dekat, Hoshi Ungkap Kesulitan SEVENTEEN Saat Memperbarui Kontrak

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  1. Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  2. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  3. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  4. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  5. Meninggal karena konfirmasi Covid-19.

Nominal BPMS 2022 yang diberikan pemprov bervasiasi untuk setiap jenjangnya, berikut jumlah dana yang akan diterima:

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta

SD/Sederajat: Rp1.000.000

SMP/Sederajat: Rp1.500.000

SMA/Sederajat: Rp2.500.000

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

SMA/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000

SMA/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000

SMA/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000

***


Editor : inilahkoran