Bawa 168 Kg Ganja, Pemuda Asal Bogor Dituntut Hukuman Mati 

Dikarenakan membawa ganja seberat lebih dari 168 kg, pemuda asal Parung, Kabupaten Bogor, Indaw Darussalam dituntut hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah dakwaan pertama pasal 114 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bawa 168 Kg Ganja, Pemuda Asal Bogor Dituntut Hukuman Mati 
net

INILAH, Bandung - Dikarenakan membawa ganja seberat lebih dari 168 kg, pemuda asal Parung, Kabupaten Bogor, Indaw Darussalam dituntut hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah dakwaan pertama pasal 114 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan penyelundupan ganja di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/1/2020).

Dalam amar tuntutannya, JPU Sarifudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon.

”Memohon majelis yang menagani perkara terdakwa Indaw Darussalam, agar menjatuhkan pidana hukuman mati,” katanya.

Atas tuntutan mati tersebut, baik Indaw dan kuasa hukumnya Ira Mambo akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang dipimpin M Razad ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam uraiannya, Sarifudin menyebutkan,  kasus ini terungkap saat BNNP Jabar menerima informasi jika terdakwa akan menerima atau mengambil kiriman Narkotika di Sawangan Depok. Kemudian didapat informasi terdakwa akan pergi ke Depok dengan mobil sewaan pada Minggu 30 Juni 2019.

”Saat tiba di Jalan Sawangan, mobil yang ditumpangi terdakwa terkena macet dan langsung dilakukan penggerebekan oleh tim BNNP Jabar,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan lima dus berisi 76 bungkus ganja kering di bagian belakang mobil. Terdakwa mengaku jika  ganja tersebut didapatkan Hafed Hasab (DPO) atas perintah dari Kubil Alias Kubal (DPO) dan dijanjikan Rp100 ribu/kg jika berhasil mengantarkan ganja tersebut. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani