Bawa 168 kg Ganja, Pemuda Asal Bogor Divonis 20 Tahun Bui

Bawa ganja seberat 168 kilogram lebih, pemuda asal Parung, Kabupaten Bogor, Indaw Darussalam divonis 20 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati. 

Bawa 168 kg Ganja, Pemuda Asal Bogor Divonis 20 Tahun Bui
Sidang tuntutan kasus dugaan penyelundupan ganja di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (21/1/2020). (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Bawa ganja seberat 168 kilogram lebih, pemuda asal Parung, Kabupaten Bogor, Indaw Darussalam divonis 20 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan penyelundupan ganja di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (21/1/2020).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis M Razad menyatakan  terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan  l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram  tau melebihi lima batang pohon.

”Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara," katanya.

Dalam uraiannya, Razad  menyebutkan,  kasus ini terungkap saat BNNP Jabar menerima informasi jika terdakwa akan menerima atau mengambil kiriman Narkotika di Sawangan Depok. Kemudian didapat informasi terdakwa akan pergi ke Depok dengan mobil sewaan pada Minggu 30 Juni 2019.

”Saat tiba di Jalan Sawangan, mobil yang ditumpangi terdakwa terkena macet dan langsung dilakukan penggerebekan oleh tim BNNP Jabar,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan lima dus berisi 76 bungkus ganja kering di bagian belakang mobil. Terdakwa mengaku jika  ganja tersebut didapatkan Hafed  Hasab  (DPO) atas perintah dari Kubil Alias Kubal (DPO) dan dijanjikan Rp 100 ribu per kilogramnya jika berhasil mengantarkan ganja tersebut.


Editor : Bsafaat