Bawa Ganja 500 Kg, Andi Divonis Penjara Seumur Hidup

Bawa ganja sebanyak 500 kilogram, Andi Hamzah divonis hukuman seumur hidup. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Bawa Ganja 500 Kg, Andi Divonis Penjara Seumur Hidup
INILAH, Bandung – Bawa ganja sebanyak 500 kilogram, Andi Hamzah divonis hukuman seumur hidup. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
 
 Hal itu terungkap dalam sidang putusan penyalahgunaan narkotika di PN Klas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata, Kamis (31/1/2019). 
 
Dalam amar putusannya, ketua majelis Lukman Hadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa narkotika jenis ganja kering sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," katanya.
 
Sebelumnya JPU Efriyanto memohon majelis hakim menyatakan Andi bersalah dan menghukumnya dengan hukuman mati. Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
 
Kasus yang menjerat Andi berawal dari ditangkapnya Ace Setiawan alias Cece oleh aparat BNN di Kab. Bogor, sekitar November 2018. 
 
Ketika itu Cece kedapatan membawa ganja seberat 50 kg. Berdasarkan keterangan terdakwa, ganja itu didatangkan dari Aceh melalui Andi Hamzah.


Editor : inilahkoran