Bawaslu Jabar Libatkan Stakeholders Perkuat Pengawasan, Menyusul Terjadi 46 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Bawaslu Jawa Barat menggelar rapat koordinasi terkait produk hukum Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di Pilkada serentak 2024, di Hotel Savoy Homann, Kamis 17 Oktober 2024.

Bawaslu Jabar Libatkan Stakeholders Perkuat Pengawasan, Menyusul Terjadi 46 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

INILAHKORAN, Bandung - Bawaslu Jawa Barat menggelar rapat koordinasi terkait produk hukum Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di Pilkada serentak 2024, di Hotel Savoy Homann, Kamis 17 Oktober 2024.

Dalam hal ini Bawaslu Jabar melibatkan para stakeholders, untuk memperkuat pengawasan Pilkada serentak 2024, dimana kini tengah memasuki tahapan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Jawari menuturkan, pada tahapan kampanye cukup rawan terjadi pelanggaran.

Maka dari itu diharapkan, dari rapat koordinasi ini yang melibatkan Fokopimda Jabar, tim kampanye pasangan calon, partai politik dan media massa, mampu bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar.

Terlebih hingga saat ini kata Usep, berdasarkan data hingga 12 Oktober lalu, total ada 34 pelanggaran yang dilaporkan. Ditambah dengan hasil temuan pengawasan sebanyak 12 dugaan pelanggaran.

"Jadi totalnya ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu," ujar Usep di sela rapat koordinasi.

Dia melanjutkan, dari 46 pelanggaran tersebut. 29 diantaranya sudah diregistrasi untuk ditindaklanjuti, delapan dugaan tidak diregistrasi, dalam proses empat dugaan dan lima laporan sedang diperbaiki oleh pelapor.

"Untuk tren dugaan pelanggaran, terkait netralitas ASN. Ada sebanyak empat dugaan. Terkait dengan kepala desa sembilan dugaan, money politik delapan dugaan, kampanye di tempat ibadah tiga dugaan, tempat pendidikan empat dugaan, kampanye melibatkan pihak yang dilarang dua dugaan," paparnya.

Tidak sampai disitu, dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara ada tujuh kasus, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dua kasus, menghalangi kampanye pasangan lain satu kasus.

"Terus ada kampanye di luar jadwal itu dua dugaan, terus pejabat daerah melakukan kampanye tidak dalam keadaan cuti satu dugaan pelanggaran. Ada juga kampanye muatan materi ujaran kebencian seperti menghina atau hoax itu dua dugaan, terus pengerusakan alat peraga kampanye empat dugaan pelanggaran, yang selanjutnya ada dugaan pelanggaran hukum lainnya itu ada satu di seluruh Provinsi Jawa Barat," sambungnya.

Paling banyak dugaan pelanggaran terjadi kata Usep di Kabupaten Cianjur, Indramayu dan Kabupaten Bandung. Paling parah, sudah ke pidana Pemilu dan telah dilimpahkan ke aparat kepolisian di Kabupaten Cianjur.

"Terkait dugaan ASN melakukan kampanye. Jadi kasusnya itu dia waktu kegiatan pengajian, secara tegas mempromosikan salah satu calon. Saat ini sudah dilimpahkan Bawaslu ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti