Bawaslu Jabar Temukan 13 Kasus Politik Uang
Bandung-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat temukan 13 pelanggaran money politik selama masa tenang hingga hari pencoblosan. Konsekuensinya, peserta pemilu yang melakukan praktik tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat temukan 13 pelanggaran money politik selama masa tenang hingga hari pencoblosan. Konsekuensinya, peserta pemilu yang melakukan praktik tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan, pada masa tenang terdapat 12 kasus money politik yang tersebar dibeberapa daerah seperti Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Kota Bandung, Indramayu dan Kabupaten Garut. Sedangkan pada hari H pencoblosan, pihaknya mencatat ada 1 kasus money politik yang terjadi di Kabupaten Panbandaran. Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) sudah menangani kasus ini.
"Konsekuensinya peserta pemilu yang melalukan ini maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan bahkan nanti kalau terbukti dan memiliki kekuatan hukum, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mencoret calon yang bersangkutan," ujar Abdullah, di di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Dia sampaikan, kasus money politik tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya saja pada masa tenang di Ciamis dan Kuningan, pihaknya mendapati pembagian amplop berisi uang Rp 25 ribu beserta kartu nama pemilu.
Sedangan di Kabupaten Pangandaran ada pembagian amplop berisi uang Rp 100 ribu. Di Kota Bandung money politik dilakukan dengan cara pembagian sabun cuci bermerek 'boom' beserta contoh surat suara. Sementara di Indramayu ada pembagian 174 set bingkisan dan sembako. "Ada yang dilakukan oleh tim peserta dan ada juga yang dilakukan oleh caleg itu sendiri," tutur Abdullah.
Abdullah sampaikan, temuan pelanggaran ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Jabar di kota kabupaten kota. Di mana dengan metode dan strategi pengawasan, yakni patroli pengawasan politik uang.
Editor : Inilahkoran

