INILAH, Bandung - Badan Pangawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menolak penetapan Daftar Pemilihan Tetap Hasil Perbaikan ke Dua (DPTHP-2). Pasalnya, DPTHP-2 dinilai bermasalah sehingga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar memperbaiki ulang.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan, ada beberapa kondisi yang mencerminkan proses pleno itu belum menggambarkan kondisi sesungguhnya.
"Karena ada sejumlah kabupaten/kota belum ada penyelesaian," ujar Abdullah di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat KPU Provinsi Jabar di Aula Setia Perdana Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (14/11/2018).
Permasalahan itu, menurut dia, lebih pada belum adanya kesepakatan antara Bawaslu dan KPU terkait penetapan rekapitulasi DPTHP-2 di sejumlah kabupaten/kota. Sehingga berujung pada tuntutan penundaan penetapan.
"Penundaan disebabkan aspek kegandaan (data ganda), tidak memenuhi syarat, dan terpenting tidak singkronnya data DPT dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, banyak KPU kabupaten/kota yang belum memasukkan DPT manualnya ke dalam Sidalig. Dia mendesak KPU menetapkan DPTHP-2 setelah DPT manual ter-input sempurna ke dalam aplikasi yang disediakan KPU Pusat itu.
Kondisi seperti, menurut dia, mengindikasikan masih adanya DPT yang bermasalah di KPU kota kabupaten. Karena itu, pihaknya mendesak KPU Jabar menunda penetapan DPTHP-2 hingga DPTHP-2 benar-benar sinkron dengan Sidalih.
Dia merasa khawatir bila ada DPT bermasalah, seperti DPT ganda, baru, dan invalid yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019. Sementara DPT harus sesuai dengan Sidalih karena hal itu mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Kalau datanya belum utuh, bagaimana bisa dipaksakan disetujui, kemungkinan seperti itu (menolak)," pungkasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Halmi menyebutkan, Bekasi baru memasukkan 25 persen DPT-nya ke dalam Sidalih. Dia memprediksi, hal serupa terjadi di kabupaten/kota lain di Jabar.
"Jika DPT manual tidak sesuai dengan data di Sidalih, ini akan menjadi persoalan besar karena DPT ini harus sesuai dengan Sidalih yang by name by address," tegas Zaki.
Kondisi tersebut, kata Zaki, juga akan menimbulkan permasalahan besar karena masyarakat yang sudah dinyatakan terdaftar ke dalam DPT, tidak terdaftar di Sidalih. Jangan sampai, kata dia, hasil DPTHP-2 ini masih seperti pleno DPTHP-1, pada bulan September lalu. "Di mana DPT yang masuk dalam Sidalih hanya 6,7 juta atau 7,4 persen dari DPT Jawa Barat yang masuk dalam Sidalih," katanya.
Dalam penetapan DPTHP-2 ini, lanjut dia, KPU Jabar harus menjamin DPT manual sinkron 100 persen dengan data Sidalih. Persoalan kendala teknis, yakni jaringan Sidalig yang bermasalah harus segera diselesaikan. "Saya harap KPU dapat memperbaiki sistem ini, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari ketika pemilu digelar," pungkasnya.