Bawaslu Kab Bandung Imbau Tempat Ibadah Tidak Digunakan Tempat Kampanye
Sehubungan akan dilaksanakan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye politik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sehubungan akan dilaksanakan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, tempat ibadah memang biasa disasar menjadi lokasi kampanye karena tempat ibadah merupakan tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan sosial.
"Tempat ibadah memang jadi motif adanya kegiatan kampanye. Alasannya logis, tempat ibadah adalah tempat yang digunakan orang untuk berkumpul. Baik ibadah, pengajian, dakwah dan lain sebagainya," ujar Januar di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (16/1/2020).
Menurut Januar, kampanye sendiri merupakan wujud dari pendidikan politik kepada masyarakat. Kendati demikian, kampanye politik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjungung azas kepatuhan dari aturan perundang-undangan.
"Artinya dalam setiap kegiatan kampanye baik melalui metode terbatas, pertemuan tatap muka, debat terbuka antarcalon hingga penyebaran bahan kampanye tidak boleh melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Januar menjelaskan, Bawaslu tidak membatasi seseorang melakukan kampanye. Namun, definisi kampanye harus benar benar dipahami. Kampanye politik seperti seperti mengajak untuk memilih, menyampaikan visi dan misi calon hingga penyebaran stiker (bahan kampanye) tidak boleh dilakukan di tempat-tempat ibadah. Seperti halnya masjid.
Selain tempat ibadah, kata Januar, tempat pendidikan keagamaan seperti pesantren juga tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. Selama ini, pesantren memang kerap digunakan oleh seseorang untuk melakukan kampanye.
"Mereka (peserta pemilu) sering mengartikan bahwa tempat pendidikan itu seperti SD, SMP, SMA, atau Universitas. Tapi pesantren juga masuk dalam tempat pendidikan. Hanya saja berbasis keagamaan," ujarnya.
Menurutnya, menjadikan tempat pendidikan dan tempat ibadah sebagai ajang kegiatan kampanye tentu memiliki sanksi yang diatur dalam UU No 10/2016. Hal tersebut secara jelas tertera pada pasal 187 ayat (3).
Bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Adapun terkait dengan pemberian materil yang diberikan kepada pesantren dengan dalih sumbangan, baik itu berupa barang ataupun makanan dimana terdapat unsur kampanye perundang-undangan Pasal 187 A ayat (1) dan (2).
"Tidak tanggung-tanggung sanksi yang dikenakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

