Bawaslu Kab Bandung Ingatkan Soal Larangan Mahar Politik Saat Pilkada
Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan seluruh partai politik (parpol) pengusung bakal calon yang akan bertarung di Pilkada Kab Bandung 2020 untuk tidak melakukan permintaan mahar politik. Masyarakat yang mempunyai bukti kuat adanya praktik jual beli tiket panggung Pilkada tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan seluruh partai politik (parpol) pengusung bakal calon yang akan bertarung di Pilkada Kab Bandung 2020 untuk tidak melakukan permintaan mahar politik. Masyarakat yang mempunyai bukti kuat adanya praktik jual beli tiket panggung Pilkada tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, larangan atas perbuatan tersebut diatur di pasal 47 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melarang parpol atau gabungan parpol menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota serta tindakan mahar politik termasuk pelanggaran pidana pemilihan.
Sanksi bagi pelaku mahar politik diatur dalam pasal 187b UU 10/16. Dalam pasal tersebut menyebutkan anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kami beserta jajaran terus mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi terkait pencalonan. Intinya terus mengawasi dan siap menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran pemilihan kepala daerah dalam setiap tahapannya," kata Hedi di Soreang, Minggu (12/7/2020).
Meski begitu, dia mengakui tidak mudah untuk mengungkap perbuatan permintaan mahar politik tersebut. Karena, 'suara-suara' mengenai adanya permintaan mahar yang diungkapkan sejumlah pihak sejauh ini belum disertai dengan bukti yang kuat sehingga memenuhi syarat materiil dan formil sebagai sebuah laporan pelanggaran maupun temuan.(Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

