Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Subjek Hukum yang Dilarang Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis

Pasca penetapan pasangan pada Pilbup Bandung 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan kepada para pihak yang tercantum UU Nomor 6/2020 untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.

Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Subjek Hukum yang Dilarang Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan 2 pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilbup Bandung 2024. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Pasca penetapan pasangan pada Pilbup Bandung 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan kepada para pihak yang tercantum UU Nomor 6/2020 untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan 2 pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilbup Bandung 2024. 

Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan UU Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Di antara kategori tindakan tersebut dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi Kampanye maupun kegiatan lainnya.

"Temuan kami di Pilbup Bandung 2020, terdapat kepala desa yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial, ada juga yang memfasilitas kegiatan kampanye, bahkan ada kepala dinas yang mengarahkan bawahan," kata Kahpiana di Soreang, Minggu 21 September 2024.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung berharap agar semua pihak yang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.

"Berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi terhadap para pejabat yang dilarang melakukan kegiatan politik praktis, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ujarnya.

Subjek hukum dalam aturan tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah. Dimana dalam hal ini pihak- pihak tersebut dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


Editor : Doni Ramdhani