Bawaslu Kabupaten Bandung Panggil ASN Disdik yang Hadiri Acara Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial SK. 

Bawaslu Kabupaten Bandung Panggil ASN Disdik yang Hadiri Acara Parpol
net

INILAH, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial SK. 

SK diduga menghadiri kegiatan politik dari salah satu partai di salah satu lapangan di Kecamatan Ibun pada Minggu (2/2/2020). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, pihaknya menengarai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN yakni menghadiri acara ulang tahun salah satu partai politik. 

Dia menegaskan, tindakan oknum ASN tersebut melanggar PP No 42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Dugaan pelanggaran itu telah kami tindaklanjuti. Dengan memanggil Panwaslu Kecamatan Ibun dan ASN terduga ini. Tapi, sayangnya ASN tersebut tidak hadir pada panggilan pertama itu," kata Januar, Kamis (13/2/2020).

Januar menjelaskan, Bawaslu berkewajiban menegakan aturan sehingga menindaklanjuti temuan teraebut. Yakni, dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Jika telah dilakukan klarifikasi nantinya akan berlanjut pada proses pembahasan.

"Dalam proses pembahasan nanti akan dilihat apakah keterangan yang disampaikan terduga dan fakta yang terjadi telah termasuk unsur pelanggaran atau tidak. Karena sesuai dengan PP No 42/2004 pada pasal 11 huruf c menjelaskan bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan," ujarnya. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani