Bawaslu Kota Bogor Beberkan 23 Indikator Potensi TPS Rawan saat Pemungutan Suara
Bawaslu Kota Bogor melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bawaslu Kota Bogor melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Bawaslu Kota Bogor mencatat, hasilnya terdapat 23 indikator potensi TPS rawan dengan rincian, 4 indikator yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 11 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2HM) pada Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni menuturkan, pemetaan kerawanan sendiri dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya 68 kelurahan di 6 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Untuk pengambilan data TPS rawan ini dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.
"Jadi ada 8 variabel dan indikator potensi TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih, (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa)," ungkap Fathoni kepada wartawan pada Rabu 20 November 2024.
Fathoni melanjutkan, poin keenam logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Fathoni memaparkan, sementara hasil dari pemetaan TPS Rawan terbagi atas 4 indikator potensi yang paling banyak terjadi, diantaranya pertama 380 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas. Kedua, 349 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), ke-tiga 240 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat. Keempat TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
"Kemudian, untuk 8 indikator potensi TPS Rawan yang banyak terjadi terdiri dari, pertama 69 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).Kedua 37 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Ketiga ada 35 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu, keempat 25 TPS Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS," paparnya.
Masih kata Fathoni, kelima ada 15 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa). Keenam 11 memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan. Ketujuh 10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik dan kedelapan 10 TPS yang terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan? (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken).
"Selanjutnya, untuk 11 indikator potensi TPS Rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi diantaranya poin pertama ada 9 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan. Kedua 8 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Ketiga 6 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Empat, ada 5 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu," bebernya.
Fathoni menambahkan, Kelima ada lima TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu. Enam, ada 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), ketujuh ada 2 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, kedelapan ada 2 TPS di Lokasi Khusus. Kesembilan ada 2 TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara Ulang (PSU) dan/atau penghitungan srat suara ulang (PSSU).
"Poin ke 10, kemudian satu TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. Terakhir 1 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada
saat Pemilu/Pemilihan. Atas temuan ini, Bawaslu Kota Bogor mengaku telah memiliki strategi pencegahan terhadap data TPS rawan. Diantaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Lalu, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait," ujarnya.
Fathoni juga mengatakan, selanjutnya sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Serta, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
"Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta
akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Bawaslu Kota Bogor juga mengimbau KPU Kota Bogor untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, seperti melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Lalu, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
"Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. Dan kami juga mengimbau KPU untuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu). Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," pungkas Fathoni.
Editor : Doni Ramdhani

