Bawaslu Kota Bogor Periksa Paslon yang Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana
Bawaslu Kota Bogor hari ini melakukan pemeriksaan salah satu pasangan calon yang melakukan dugaan pelanggaran pidana Pilwalkot Bogor 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bawaslu Kota Bogor hari ini melakukan pemeriksaan salah satu pasangan calon yang melakukan dugaan pelanggaran pidana Pilwalkot Bogor 2024.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, selain itu ada juga dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan komisioner KPU Kota Bogor.
Dengan adanya dugaan pelanggaran komisioner KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor menangani tujuh dugaan pelanggaran Pilwalkot Bogor 2024 selama masa kampanye.
Supriantona menuturkan, hari ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan salah satu paslon Pilwalkot Bogor 2024 yang melakukan dugaan pelanggaran pidana.
"Kami akan ada pemeriksaan salah satu Cawalkot yang melakukan dugaan pelanggaran pidana, pemeriksaan di Bawaslu," ungkap Anto.
Anto menjelaskan, tetapi yang utama, pihaknya sudah pleno, terkait berita viral dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Kota Bogor dan ini dijadikan sebagai informasi awal serta ditetapkan untuk menjadi temuan.
"Nanti kami akan menjawab opini masyarakat, terkait hal tersebut sehingga opini yang berkembang tidak menjadi opini yang negatif terhadap masyarakat," jelasnya.
Anto menegaskan, makannya pihaknya akan periksa Komisoner KPU tersebut dan sumber-sumber informasi, baik wartawan, atau baik yang memberikan transfer kepada komisoner KPU tersebut.
"Jadi kami akan lakukan upaya panggilan klarifikasi kepada komisioner maupun pihak yang memberikan Transfer," tegas Anto.
Anto memaparkan, selamat upaya bisa dinetralisir kepada masyarakat dan tidak ada namanya dugaan black campaign atau negatif campaign sehingga bisa merusak demokrasi di Indonesia.
"Total hingga hari ini jadi ada tujuh dugaan pelanggaran, atau bertambah satu dari kemarin yang dirilis enam dugaan pelanggaran. Yang paling penting itu menjawab isu yang kemaren viral itu terkait dengan komisioner KPU Kota Bogor," paparnya.
Anto juga mengatakan, dua lagi dugaan yang dari enam itu, masih diproses. Hari ini pemeriksaan dan klarifikasi terhadap salah satu Paslon Cawalkot dan satunya lagu sudah dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena perihal netralitas ASN.
"Kami juga mengingatkan money politic sangat dilarang pelanggaran pidana pemilihan, dan itu pasti akan kami tindak dan masuk hukuman penjara minimal 6 bulan. Dan disitu kita lihat juga apakah mereka Terstrukrut, Sistematis dan Masif (TSM), apa bila TSM itu bisa kita ajukan administratifnya," tuturnya.
"Dan paling beratnya adalah bisa digugurkan dalam pencalonan, dan apabila beilau menang, dan terbukti pelanggaran nya, bisa dicoret dari kemenangannya," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

