Bawaslu Pastikan Pengelolaan Dana Kampanye Pilkada 2024 Sesuai Aturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor memastikan pengelolaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Bawaslu Pastikan Pengelolaan Dana Kampanye Pilkada 2024 Sesuai Aturan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor memastikan pengelolaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti sumbangan ilegal, penggunaan dana di luar batas yang diperbolehkan serta praktik politik uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon)

"Kami fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat mencederai integritas demokrasi di Pilkada 2024. Pengawasan ketat dilakukan pada setiap tahapan laporan dana kampanye," ungkap Anto pada Minggu 01 Desember 2024.

Anto melanjutkan, adapun langkah-langkah strategis yang ditempuh oleh Bawaslu Kota Bogor adalah pertama melakukan pengawasan terhadap laporan dana kampanye, setiap Paslon wajib menyerahkan laporan awal, laporan penerimaan sumbangan.dan laporan akhir dana kampanye. Bawaslu akan memverifikasi laporan tersebut secara detail untuk memastikan ketaatan terhadap aturan.

"Kedua kolaborasi dengan instansi terkait, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum untuk memantau sumber dan penggunaan dana kampanye, termasuk menindak aliran dana mencurigakan," terangnya.

Anto menjelaskan, ketiga melakukan pengawasan di lapangan, tim pengawas Bawaslu memantau kegiatan kampanye langsung guna memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, serta mencegah praktik politik uang atau penyalahgunaan anggaran

"Keempat yaitu kelibatan masyarakat, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran dana kampanye melalui kanal resmi, seperti hotline pengaduan atau kantor Bawaslu Kota Bogor," jelasnya.

Anto memaparkan, kelima melakukan sosialisasi dan edukasi, Bawaslu memberikan sosialisasi kepada Paslon, tim kampanye dan masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh Paslon untuk mematuhi batasan sumbangan dana kampanye yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran, termasuk rekomendasi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan pelanggaran serius. Pilkada yang jujur dan adil adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Anto.


Editor : Ahmad Sayuti