Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Kota Bogor, Pihak Dokter Rayendra Mangkir

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bogor dengan memanggil komisioner KPU Kota Bogor terkait yaitu Dede Juhendi, Cawalkot Dokter Rayendra dan istrinya.

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Kota Bogor, Pihak Dokter Rayendra Mangkir
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bogor dengan memanggil komisioner KPU Kota Bogor terkait yaitu Dede Juhendi, Cawalkot Dokter Rayendra dan istrinya./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bogor dengan memanggil Komisioner KPU Kota Bogor terkait yaitu Dede Juhendi, Cawalkot Dokter Rayendra dan istrinya.

Total ada 30 pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu Kota Bogor kepada Dede Juhendi untuk mengungkap fakta, sementara pihak Dokternya Rayendra dinyatakan tidak hadir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan 30 pertanyaan kepada pihak terkait yaitu Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait kasus yang menjadi perhatian publik.

"Penanganan kasus memasuki tahap akhir. Kami telah mengajukan 30 pertanyaan kepada pihak terkait mengenai isu viral yang melibatkan transaksi dan percakapan tertentu. Klarifikasi ini telah diberikan langsung oleh yang bersangkutan. Saat ini, data tersebut sedang kami rangkum untuk pleno internal. Setelah hasil pleno, barulah kami dapat mempublikasikan kepada masyarakat," ungkap pria yang akrab disapa Anto kepada wartawan pada Rabu 04 Desember 2024 sore.

Anto melanjutkan, bahwa hari ini merupakan hari terakhir untuk menangani dugaan pelanggaran.

"Besok hasilnya akan kami sampaikan kepada publik jika semua proses selesai," tuturnya.

Anto memaparkan, kendala terkait kehadiran saksi kunci. 

"Hari ini, kami mengundang empat saksi, termasuk dari pihak KPU dan seorang dokter beserta istrinya. Sayangnya, dokter dan istrinya belum memberikan konfirmasi kehadiran meski telah diundang dua kali," terang Anto.

Anto menjelaskan, keterangan saksi sangat penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran benar-benar terjadi atau tidak. 

"Kami membutuhkan fakta konkret dari pihak-pihak terkait. Jika saksi tidak hadir, kemungkinan akan berdampak pada hasil penanganan kasus ini. Hal ini bisa memengaruhi pembuktian, baik terhadap dugaan pidana maupun pelanggaran lainnya," jelas Anto.

Ia menegaskan, Bawaslu Kota Bogor memastikan bahwa hasil penanganan kasus akan dipublikasikan setelah seluruh proses selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran.

"Dengan kasus ini, Bawaslu dan KPU menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Bogor. Publik diharapkan dapat bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan dalam waktu dekat," tegas Anto.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi memaparkan, KPU Kota Bogor Ikut Berkontribusi dalam klarifikasi, Dede juga menegaskan pentingnya langkah yang diambil dalam proses ini.

"Kami bekerja sama dengan Bawaslu untuk mendalami isu yang beredar. Semua pihak yang diundang telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Hasilnya nanti akan kami bahas lebih lanjut di pleno," jelas Dede.***


Editor : JakaPermana