Bawaslu Minta KPU Buka Akses Informasi Dokumen Calon Independen

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses informasi serta memberikan salinan dokumen formulir pendaftaran bakal calon Bupati/walikota dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada serentak 2020 mendatang. 

Bawaslu Minta KPU Buka Akses Informasi Dokumen Calon Independen
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdulah Dahlan/ foto:INILAH/Dani Rahmat Nugraha

INILAH,Bandung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses informasi serta memberikan salinan dokumen formulir pendaftaran bakal calon Bupati/walikota dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada serentak 2020 mendatang. 

Salinan dokumen syarat pendaftaran ini sangat penting bagi Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdulah Dahlan mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak secara ekplisit melarang penggandaan dokumen syarat pendaftaran calon perseorangan. Sehingga, KPU bisa mengambil kebijakan sendiri atau diskresi dan membuka akses informasi serta memberikan salinan dokumen tersebut pada Bawaslu.

"Salinan dokumen itu sangat penting bagi kami di Bawaslu untuk melakukan verifikasi data dukungan yang diberikna oleh seseorang itu. Saya harap KPU bisa memberikan salinan dan juga membuka akses informasi itu. Kami juga akan memintanya pada KPU tentunya dengan metode Bawaslu," kata Abdulah di Kecamatan Margahayu, Selasa (17/12/2019).

Dikatakan Abdulah, ketika KPU melaksanakan verifikasi faktual. Pihaknya juga melakukan hal yang sama, tentunya dengan tujuan untuk validasi kebenaran data dukungan dari seseorang kepada bakal calon independen. Hal ini sangat penting untuk memastikan keabsahan data serta menentukan kualitas pemilu. 

Disinggung mengenai Pilkada Kabupaten Bandung 2020, kata Abdulah merupakan salah satu pusat perhatian Bawaslu Jabar. Karena pada Pilkada serentak 2020 itu, Kabupaten Bandung adalah salah satu daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertinggi dari delapan daerah di Jabar yang akan menggelar Pilkada. Selain itu, luas wilayah Kabupaten Bandung dengan 31 kecamatan juga menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu.

"Beberapa hal yang kami lakukan adalah dengan melakukan validasi data pemilih hingga tiga kali. Selain itu luas wilayah juga menjadi salah satu perhatian," ujarnya.

Pilkada Kabupaten Bandung ini, lanjut Abdulah tentunya harus terus diawasi dan diwaspadai agar berjalan sesuai dengan aturan. Karena memang momen Pilkada itu memiliki greget lebih tinggi ketimbang Pileg dan Pilpres 2019 lalu.

"Pilkada itu irisan irisan politiknya lebih tajam, hal yang harus diwaspadai adalah dana kampanye, politik uang dan jangan sampai instrumen instrumen daerah dijadikan modal pemenangan," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengumumkan bagi warga yang hendak maju di pemilihan Bupati Bandung 2020 mendatang melalui jalur perseorangan. Maka harus memiliki dukungan mminimal 153.443 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada.

"Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung ditetapkan 153.443 pemilih di 16 kecamatan," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Sabtu (26/10).

Selain itu, Agus melanjutkan, syarat pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik ditetapkan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung yaitu 11 kursi.

Hal lainnya, menurutnya syarat lainnya yang ditetapkan yaitu memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Bandung yaitu 477.980 suarah sah. Agus menambahkan, pleno yang dilaksanakan oleh KPU pada Sabtu (26/10) dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung. (rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana