Bawaslu Minta KPU Kab Bandung Terbitkan Berita Acara yang Benar Soal Balon Independen

Mejelis Sidang Bawaslu Kabupaten Bandung memerintahkan KPU Kabupaten Bandung untuk membatalkan berita acara BA.1-KWK tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon Lili Muslihat-Wida Hendrawati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bawaslu Minta KPU Kab Bandung Terbitkan Berita Acara yang Benar Soal Balon Independen
Foto: dani r nugraha

INILAH,Bandung- Mejelis Sidang Bawaslu Kabupaten Bandung memerintahkan KPU Kabupaten Bandung untuk membatalkan berita acara BA.1-KWK tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon Lili Muslihat-Wida Hendrawati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020, Bawaslu mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Sabtu (14/3/2020) kemarin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Musyawarah Januar Solehuddin didampingi anggota majelis, yakni Komarudin, Ari Hariyanto, Hedi Ardia dan Kahpiana.

Dalam sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung juga Koordinator Penyelesaian Sengketa Januar Solehuddin mengatakan, berdasarkan putusan majelis sidang, memerintahkan KPU Kabupaten Bandung membatalkan BA.1-KWK Perseorangan tentang Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pemohon.

Berita acara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 itu dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Februari 2020. Bawaslu memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Bandung untuk menerbitkan berita acara yg benar.

“Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” katanya dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian Pilkada Bandung 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati mengadukan keputusan KPU Kabupaten Bandung ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

Pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu Kanupaten Bandung yaitu mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan. (rd dani r nugraha).

 


Editor : Bsafaat