Bawaslu Peringatkan Bupati Bandung Tak Lakukan Promosi, Demosi, dan Rotasi Pejabat
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta agar Bupati Bandung, Dadang M Naser tidak melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Tahapan Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta agar Bupati Bandung, Dadang M Naser tidak melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan, imbauan larangan Bawaslu Kabupaten Bandung kepada Bupati Bandung dilakukan karena sudah sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.
Pasal tersebut berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."
Menurut dia, jangka waktu penggantian jabatan tersebut sebetulnya ditujukan kepada bupati atau kepala daerah petahana yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada mendatang. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada saling untung-rugi dalam proses pilkada.
"Bupati secara jelas dalam UU 10/16 tersebut dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya baik itu Promosi, Rotasi ataupun Demosi.
Selain itu juga pada pasal 71 angka (3) bahwa Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Januar di Soreang, Selasa (8/10/2019).
Sanksi perihal pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dapat dibatalkan dalam penetapan calon oleh KPU. Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bandung, melakukan pencegahan dini dengan mengingatkan kepada bupati dan wakil bupati agar tidak melakukan pelarangan tersebut. Kecuali, kata dia, dalam penggantian jabatan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (mendagri).
“Kami mengingatkan kembali kepada Bupati dan Wakil Bupati agar mentaati peraturan tersebut, ini merupakan langkah pencegahan kami dalam proses pilkada di Kabupaten Bandung," ujarnya.
Selain itu, lanjut Januar, Bawaslu Kabupaten Bandung juga mengimbau kepada ASN dan Kepala Desa/Lurah agar bertindak netral dalam Pilkada di Kabupaten Bandung sesuai dengan pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal itu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Kepala Desa juga harus bertindak Netral sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

