INILAH, Bandung-Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengaku masih mendalami dugaan tudingan mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz, yang menyebut adanya arahan dari Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mendukung Capres 01 Joko Widodo-Maruf Amin. Pihaknya berharap polisi tetap menjaga netralitas.
"Ini masih dalam pembahasan. Saya kira pelanggaran pidana mana yang telah dilanggar dan pelanggaran netralitas mana yang dilanggar. Kami Bawaslu meminta Kapolri serta seluruh jajaran kepolisian untuk dapat bertindak netral dalam proses ini," kata Fritz Edward Siregar seusai Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu tahun 2019, di Hotel Prime Park, Kota Bandung, Senin (1/4).
Dia katakan, bilamana ketidaknetralan terjadi di antara aparat penegak hukum, maka harus ada penindakan tegas. Fritz mengatakan, bahwa netralitas harus dijunjung tegas TNI, Polri, dan ASN.
"Kami meminta polisi untuk tindak tegas terhadap proses tersebut, baik itu netralitas bagi anggota Polrinya atau bagian dari polisi, dan juga kemungkinan-kemungkinan tindak pidana yang muncul," katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait informasi tersebut dan sudah mulai diusulkan dalam rangka penulusuran. Untuk pendalaman sedikitnya membutuhkan waktu tidak lebih dari seminggu.
"Ini juga baru diterima informasinya. Jadi belum bisa ditanya, masih belum. Tapi tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari para pihak. Informasi itu penting bagi kami untuk mendalami, kita sudah mencari informasi publik dan informasi yang dilakukan secara langsung tentu pendalaman penulusuran," ujar Abdullah.
Dalam konteks ini, kata dia, tentu penulusuran dilakukan oleh Bawaslu Garut. Pihaknya ingin memastikan seluruh stakehokder dalam pemilu, yang dimandatkan undang-undang pemilu harus netral. Dia tambahkan, netralitas tersebut berlaku untuk lingkungan pejabat struktural dan fungsional, bahkan sampai ke tingkatan desa.
Secara khusus diatur juga soal pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan polri, yang dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Karena itu, kata dia, sangat penting seluruh elemen tersebut untuk tidak mengambil langkah-langkah yang dapat bertentangan dengan undang-undang tadi.
"Oleh karena itu langkah Bawaslu, langkah awal ketika kami menerima informasi, walaupun belum ada laporan yang masuk secara resmi, Bawaslu melakukan penulusuran atas kasus ini," katanya.