Baznas Kota Bogor Optimalisasi Zakat Perusahaan

Baznas Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait zakat, infak, dan sedekah ke ratusan pengusaha Kota Hujan. 

Baznas Kota Bogor Optimalisasi Zakat Perusahaan
Kepala Baznas Kota Bogor Subhan Murtadla memaparkan, kegiatan itu bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban menunaikan zakat sekaligus kewajiban pajak mereka. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Baznas Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait zakat, infak, dan sedekah ke ratusan pengusaha Kota Hujan. 

Kepala Baznas Kota Bogor Subhan Murtadla memaparkan, kegiatan itu bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban menunaikan zakat sekaligus kewajiban pajak mereka.

"Kegiatan ini penting untuk pengusaha, para pelaku usaha itu menunaikan zakat dan juga menunaikan pajak. Alhamdulillah hari ini dihadiri ratusan pengusa maupun perwakilannya seKota Bogor," kata Subhan, Kamis 12 Maret 2026.

Subhan mengakui potensi zakat dari sektor perusahaan di Kota Bogor sebenarnya sangat besar. Namun, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah minimnya komunikasi dan sosialisasi yang menyeluruh mengenai aturan zakat pengurang pajak tersebut.

"Sebenarnya potensi zakat perusahaan itu luar biasa. Namun, persoalannya belum terkomunikasikan secara menyeluruh, belum tersosialisasi, makanya forum-forum seperti ini perlu untuk meningkatkan penghimpunan zakat di Kota Bogor," terang Subhan.

Subhan menjelaskan, terkait target ke depan, pihak Baznas berharap para pengusaha dapat memiliki komitmen kuat untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Regulasi tersebut dibuat untuk mengoptimalkan potensi zakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang taat.

"Harapannya, pengusaha dan pelaku usaha dapat berkomitmen untuk menjalankan peraturan PMK Nomor 114 ini, sehingga ada kepatuhan dalam menunaikan zakat perusahaan. Menteri Keuangan membuat regulasi itu dalam rangka untuk mengoptimalkan zakat," jelasnya.

Subhan memaparkan, untuk memastikan efektifitas dari sosialisasi dan implementasi zakat perusahaan ini, Baznas Kota Bogor berencana melakukan evaluasi secara rutin setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

"Jadi nanti kami evaluasi rutin per tiga bulan. Sebetulnya para penguasa ini rutin membayar zakat, tetapi tidak bisa di klaim ke kantor pajak. Karena yang dibutuhkan itu kwitansi zakat dari Baznas. Mudah-mudahan pembayaran zakat perusahaan semakin optimal di Kota Bogor," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani