Bea Cukai dan Pemkab Bandung Barat Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,1 miliar dimusnahkan di Pelataran Masjid Ash Siddiq, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis 4 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,1 miliar dimusnahkan di Pelataran Masjid Ash Siddiq, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis 4 Desember 2025.
Kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil penindakan sinergis antara bea cukai Bandung, Pemkab Bandung Barat melalui Satpol PP KBB, dan sejumlah instansi penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Rokok ilegal ini bukan hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar mutu," kata Kepala KPPBC Tipe Madya A Bandung Budi Santoso.
"Jelang nataru, kita perlu memperkuat penindakan agar tidak ada peluang peredaran ulang," sambungnya.
Budi menyebut, barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan selama tahun 2025 dengan rincian, yakni sebanyak 2.120.214 batang rokok ilegal, nilai cukai yang tidak dibayar mencapai Rp 1,59 miliar, dan total nilai barang diperkirakan Rp 3,15 miliar.
"Ini bukti komitmen Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara. Tanpa sinergi dengan instansi lain, kita tidak bisa capai hasil seperti ini," tambahnya.
Budi menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah wujud kesatuan untuk melindungi kepentingan bangsa. "Kita harapkan sinergi ini terus diperkuat dan berkelanjutan, terutama di momen akhir tahun yang seringkali jadi target peredaran barang ilegal," imbuhnya.
"Semua ini untuk kesejahteraan masyarakat dan keamanan penerimaan negara," tegasnya.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail menekankan peran satgas dalam mengawasi jalur peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung Raya.
"Kita bekerja sama dengan Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan unit Satpol PP lain di Bandung Raya. Dukungan dari perusahaan jasa titipan juga sangat penting untuk mencegah barang ilegal masuk melalui jalur tersebut," jelas Asep.
Setelah seremonial pembakaran awal, lanjut Asep, seluruh rokok dibawa ke PT Prasada Pemunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor untuk penghancuran menyeluruh.
Ia menjelaskan, prosesnya melibatkan mesin shredder sebelum dibakar melalui insinerasi termal di ruang tertutup dengan suhu sangat tinggi.
"Metode ini aman dan ramah lingkungan – senyawa berbahaya terurai, massa limbah menyusut drastis, dan residu akhir diolah sesuai standar," jelasnya.
"Tujuan kita adalah memastikan tidak ada satu pun batang rokok ilegal yang bisa kembali ke pasaran," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

