Bea Cukai Jabar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,2 Miliar
Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) sepanjang 2017 hingga 2018 di kantornya jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (11/12/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) sepanjang 2017 hingga 2018 di kantornya jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (11/12/2019).
Kepala Kanwil DJBC Jabar Saifullah Nasution mengungkapkan kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi atas telah ditetapkannya BMN tersebut oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sesuai dengan Surat Direktur PKNSI Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tangga1 10 Juni 2019 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara.
""Keseluruhan nilai barang adalah sebesar Rp3.231.495.250‚dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 1.508.356.045‚-, " ujar Saifullah.
Dia merinci BMN yang dimusnahkan yakni pakaian bekas sebanyak 483 Ball atau seberat 45,7 ton diperkirakan senilai Rp 1.062.600.000‚ minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol = 2.294.541 ml, perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.047.046.750‚-, hasil tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp 10.626.500‚-, hasil tembakau berupa Sigaret dan Cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp 73.221.500,- dan hasil pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 253 botol = 13.670
ml, perkiraan nilai barang Rp 37.908.000,-.
Potensi kerugian immaterial Iainnya, kata dia, yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran minuman mengandung Etil Alkohol.
Selain itu ancaman kesehatan masyarakat atas beredamya pakaian bekas eks impor mengingat impodasi pakaian bekas secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Ncmor 51IM-DAG/PER/7I201S tentang Larangan lmpor Pakaian Bekas karena untuk kepentingan nasional dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan‚ tumbuhan, dan lingkungan hidup.
"Dan kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut," jelasnya.
Saifullah menuturkan BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, terdapat pula BMN yang telah ditetapkan untuk dilelang dan ditetapkan status penggunaannya pada instansi terkait, diantaranya adalah kendaraan bermotor roda dua (moge) berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati.
Dia menuturkan, penindakan dan penanganan perkara mega illegal tersebut atas sinergitas antara Kanwil DJBC Jawa Barat dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat atas peredaran moge illegal di wilayah Jawa Barat.
"Dari hasil penindakan tersebut, beberapa moge diantaraya telah berhasil dilelang pada Bulan September lalu oleh Kanwil DJBC Jawa Barat bersama dengan KPKNL Bandung," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolik dilakukan serah terima BMN berupa kendaraan bermotor roda due (moge) merek Harley Davidson kepada Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah ditetapkan status pengguna BMN pada Kejaksan Agung RI oleh Menteri Keuangan.
Editor : JakaPermana

