Beda Kasus, Bahar bin Smith Kembali Bakal Diperiksa Polda Jabar
Sudah jatuh tertimpa tangga Bahar bin Smith bakal kembaii diperiksa Polda Jabar terkaity ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sudah jatuh tertimpa tangga. Bahar bin Smith kembali bakal diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Perkara ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar bin Smith kini resmi ditangani Polda Jabar setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya.
Bahar bin Smith bakal diperiksa terkait perkara dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS.
Baca Juga: Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Reaksi Polda Jabar
"Berkas perkara ini (Bahar bin Smith) diterima oleh Polda Jabar tanggal 6 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis 6 Januari 2022.
Ibrahim mengatakan adapun laporan ini ditangani oleh Polda Jabar, dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Selain pelimpahan berkas, pihaknya juga menerima pendukung penyidikan dari Polda Metro Jaya, seperti diantaranya barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli.
Baca Juga: Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Jabar
Dari informasi yang dihimpun, diduga laporan soal ujaran kebencian terhadap penjabat negara itu, merupakan ucapan Bahar bin Smith yang beredar di media sosial, yang berkaitan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, beberapa waktu lalu.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel, demikian," katanya.
Seperti diketahui, Polda Jabar juga sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya, dengan terlapor Bahar bin Smith. Adapun pelimpahan sebelumnya, terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong. Dalam kasus berita bohong itu, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


