Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Jabar

Melalui kuasa hukumnya, Bahar bin Smith telah mengirimkan surat permohonan Penangguhan Penahanan kepada Polda Jabar.

Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Jabar
Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan Penangguhan Penahanan kepada Polda Jabar.

INILAHKORAN, Bandung- Polda Jabar mengonfirmasi kuasa hukum Bahar bin Smith telah mengirimkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan.

Penyidik dari Polda Jabar akan mempertimbangkan permohonan Penangguhan Penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith.

Artinya, Polda Jabar belum bisa memastikan dikabulkan atau tidaknya permohonan Penangguhan Penahanan dari kuasa hukum Bahar bin Smith.

Baca Juga: Cek Dashboard Akun Masing-masing! Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022

"Tadi siang terima dua rangkap surat pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jabar, Rabu 5 Januari 2022.

Saat ini, Bahar bin Smith sendiri masih ditahan dan diperiksa dalam kasus berita bohong. Pertimbangan penangguhan penahanan sepenuhnya hak dari penyidik.

"Kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022

Disinggung mengenai alasan penangguhan penahanan, Ibrahim belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Namun dia memastikan alasan surat permohonan tersebut normatif

"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta angkat bicara soal penetapan Bahar menjadi tersangka dalam dugaan kasus berita bohong.

Polda Jabar telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin 3 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Heboh Lowongan Kerja Jadi Baby Sitter Boneka Arwah, Gajinya Fantastis!

Menurut Ichwan Tuankotta, Bahar bin Smith dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terkait berita bohong peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.

"Betul (Terkait kejadian KM 50)," katanya, via sambungan teleponnya, Selasa 4 januari 2022.

Meskipun telah mendampingi selama pemeriksaan kemarin, Ichwan, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Persikabo, Singo Edan Gusur Persib di Klasemen BRI Liga 1?

Menurut dia, sampai dengan kini, kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.

"Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" ucap dia. *** (Cesar Yudistira)

 


Editor : inilahkoran