INILAH, Bandung – Sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta bakal digelar maraton, dua kali seminggu. Majelis pun sudah menyiapkan pengaturan jadwal pemeriksaan.
Ketua Majelis Hakim Tardi meminta jaksa penuntut umum dari KPK untuk menyiapkan para saksi, baik saksi fakta maupun ahli. Begitu juga kepada kuasa hukum terdakwa, hakim meminta agar menyiapkan saksi ahli (meringankan) yang bakal diajukan ke persidangan.
Banyaknya saksi yang akan diperiksa membuat majelis memberi rentang waktu yang cukup panjang untuk pemeriksaannya. “Jadi, sampai 18-20 Februari, kami kasih waktu untuk pemeriksaan saksi, baik fakta maupun ahli,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Rabu (9/1/2019).
Kemudian, setelah sekitar 18 hingga 20 Februari, dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Dengan demikian di awal Maret 2019, tim jaksa penuntut sudah bisa membacakan penuntutan terhadap para terdakwa.
Sidang harus dilangsungkan secara maraton karena begitu banyak saksi yang hendak dihadirkan jaksa KPK. Tak kurang dari 87 orang saksi bakal dihadirkan. Belum lagi saksi ahli meringankan yang kemungkinan dihadirkan terdakwa.
“Karena saksi banyak, kita sepakati persidangan digelar seminggu dua kali, yakni Senin-Rabu,” katanya.
Sebelumnya, majelis menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, dan Taryudi. Perkara kasus dugaan suap izin mega proyek Meikarta pun dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Judijanto.
Selain itu majelis pun memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara atasnama Billy Sindoro. Dalam sidang yang sama majelis juga menolak eksepsi atasnama terdakwa Hendry Jasmen dan Taryudi. Sementara satu orang terdakwa lagi, yakni Dirltradjaja Purnama tidak mengajukan eksepsi.
Dalam uraiannya majelis menyebutkan, jika eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara, dan sudah menggambarkan secara jelas duduk perkara yang dialami Billy Sindoro, Hendry Jasmen, dan Taryudi.
Dalam dakwaannya, JPU sudah menjelaskan rumusan locus (tempat) dan tempus (waktu) serta modus tindak pidana yang dilakukan Billy Sindoro cs. Sehingga, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut.
Semua itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas ersyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur di Pasal 143 KUHAP.
"Selain itu, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," ujarnya.