Begini Cerita Bagi-bagi Fulus Proyek Jembatan Cisinga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membeberkan bagaimana bagi-bagi fulus proyek pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Jasinga) di Kabupaten Tasikmalaya terjadi. Seperti apa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membeberkan bagaimana bagi-bagi fulus proyek pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Jasinga) di Kabupaten Tasikmalaya terjadi. Seperti apa?
JPU, pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/12/2019) menjelaskan, perbuatan terdakwa Bambang Alamsyah berawal pada 23 Februari 2017, saat PUPR memiliki pagu anggaran sebesar Rp26.257.418.000 untuk pembangunam jembatan ruas Ciawi Singaparna (Cisinga) yang bersumber dari dana alokasi khusus DAK TA 2017.
Kemudian dilakukan tahapan lelang dari April-Mei 2017 melalui LPSE dengan nilai HPS Rp25.500.000,000. Kemudian H Iik Purkon dan H Dede Suryaman bekerja sama mendaftarkan PT Mudrick Manunggal Fadilah. Namun ternyata PT milik H Iik tidak memenuhi syarat.
“Akhirnya mereka meminjam perusahaan milik saksi Endang Rukanda alias Endang Kodok, yakni PT Purna Graha Abadi dengan direktur utamana Tiara Restiayani. Dan akhirnya memenangkan tender dengan harga penawaran sebesar Rp25.265.964.000," ujarnya.
Kontrak kerja sama pun akhirnya dilakukan antara PUPR dengan PT Purna Graha Abadi disaksikan Rita Rosfiany selaku PPK, diketahui terdakwa Bambang Alamsyah. Sedangkan tandatangan Tiara Restiyani dipalsukan oleh orang suruhan saksi Dede Suryaman.
Namun ternyata dalam pekerjaannya, terdapat pengurangan volume dan penambahan pekerjaan. Sehingga nilai kontrak yang awalnya Rp 25.265.964.000, menjadi Rp 25.491.917.000. Selain itu, setelah semua dibayarkan ternyata masih ada volume pekerjaan yang belum dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Sehingga terdapat selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan selesai 100 persen sebagaiman hasil uji observasi dan forensik hasil pelaksanaan pembangunan Jembatan Cisinga," ujarnya. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

