Begini Hukum 'Foreplay' untuk Pasutri yang Hendak Berhubungan Intim

SEMUA hal yang mengikuti syariah Islam akan membawa kebaikan, termasuk ketika akan melakukan hubungan suami-istri dingan pasangan. Tidak hanya mendapatkan kepuasan biologis, tetapi juga pahala dari kegiatan tesebut.

Begini Hukum 'Foreplay' untuk Pasutri yang Hendak Berhubungan Intim
Ilustrasi/Net

SEMUA hal yang mengikuti syariah Islam akan membawa kebaikan, termasuk ketika akan melakukan hubungan suami-istri dingan pasangan. Tidak hanya mendapatkan kepuasan biologis, tetapi juga pahala dari kegiatan tesebut.

Menurut ajaran Islam, sangat dianjurkan untuk pasangan suami istri sebelum melakukan hubungan suami-istri adalah melakukan foreplay (pemanasan). Rasulullah SAW bersabda bahwa jangan terburu-buru melakukan hubungan suami istri sebagaimana hewan, melainkan perlahan-lahan sampai kedua pasangan siap.

Pemanasan yang dimaksud adalah melakukan sentuhan-sentuhan dibagian sensitif, membicarakan sesuatu, dsb.

Baca Juga : Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Hubungan suami-istri tanpa disertai pemanasan sama halnya dengan kekejaman. Ada tida golongan orang yang kejam, salah satunya adalah orang yang bercinta dengan istri tanpa melakukan foreplay.

Untuk itu, mintalah pada suami untuk melakukan foreplay sebelum bercinta jika dia meminta langsung pada menu utama.

Tujuan utama melakukan forepay sebelum berhubungan suami-istri adalah kenikmatan dan keuasan kedua pasangan. Terlebih jika pasangan tersebut melakukannya saat malam pertama.

Baca Juga : Hadits Hukum Isbal Alias Bercelana Cingkrang

Seorang istri atau suami pasti akan merasa malu-malu. Untuk itu sangat dianjurkan untuk foreplay. Foreplay akan membantu kamu dan pasangan kamu merasa rileks dan menghilangkan tegang saat sebelum menyantap menu utama.[]


Editor : Bsafaat