Begini Hukum Jual Beli Online Halal atau Haram? Ini Jawabannya
Buya Yahya menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan itu jika pembeli tidak melihat fisik barang yang akan dibeli.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Di era digital saat ini semua barang bisa mudah didapatkan di marketplace atau toko online shop lainnya.
Hanya menggunakan HP, semua barang dagangan yang dijual bisa dilihat oleh pembeli, begitu juga sebaliknya.
Namun ternyata dalam Islam hukum jual beli barang online itu tidak diperbolehkan, apakah alasannya?
Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, Kota Bandung Akan Bentuk Satgas Penanganan
Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan itu jika pembeli tidak melihat fisik barang yang akan dibeli.
“Hanya gambar saja tanpa ada bukti barangnya asli, itu tidak boleh,” jelas Buya Yahya.
Maka bisa disimpulkan bahwa hukum jual beli barang online itu diperbolehkan dalam apabila penjual melampirkan bukti keaslian barang.
Baca Juga: Viral Petugas Rumah Sakit di Bandung Tak Kunjung Ganti Oksigen hingga Pasien Meninggal Dunia
Yang tidak diperbolehkan bahkan menjadi haram hukumnya adalah hanya menjual dengan gambar tanpa bukti keaslian.
“Hal tersebut termasuk pada unsur penipuan,” lanjutnya.
Pesan Buya kepada calon pembeli barang online adalah lebih teliti lagi sebelum berbelanja dan memastikan keaslian barang.
Baca Juga: Sangat Mewah dan Mahal? Rumah Tempat Tinggal Hyun Bin dan Son Ye Jin Terungkap
Supaya semua transaksi sesuai dengan ajaran syariat Islam dan mendapat berkah.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

