Begini Lho Cara Rumah Kos Cimahi Akal-akali Pajak

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menyebutkan potensi pajak daerah dari sektor rumah kos yang masuk retribusi hotel sangat tinggi. Kendati begitu, pajak daerah dari sektor ini

Begini Lho Cara Rumah Kos Cimahi Akal-akali Pajak
INILAH, Cimahi - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menyebutkan potensi pajak daerah dari sektor rumah kos yang masuk retribusi hotel sangat tinggi. Kendati begitu, pajak daerah dari sektor ini belum maksimal tergali.
 
Sekretaris Bappenda Kota Cimagi Rony Rodjani mengatakan, beberapa tahun ke belakang, Bappenda memang mengalami kesulitan dalam penarikan pajak hotel dari sektor rumah kos. Sebab, banyak pemilik kos (wajib pajak) yang sudah mengakalinya. 
 
"Misalnya, hanya membuat kamarnya itu dibawah satu unit," katanya kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
 
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pajak. Dalam aturan itu tercantum bahwa rumah kos yang bisa ditarik pajaknya adalah kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit. 
 
WP dalam hal ini pemilik rumah kos dengan jumlah kamari lebih dari 10 dikenakan kewajiban memungut pajak hotel kepada penyewa (subjek pajak) sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya, disetor ke kas daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan kota.
 
"Penarikan pajak rumah kos ini dilakukan sejak tahun 2015. Sampai saat ini allhamdulilah wajib pajaknya terus bertambah," ujarnya.
 
Namun, lanjut Ronny, sekarang ini pemilik rumah kos sudah mulai memiliki kesadaran untuk melaporkan bahwa usaha penginapan rumah kos-nya masuk ke dalam kategori wajib membayar pajak.
 


Editor : inilahkoran