Begini Penjelasan Kemenag KBB Soal Penurunan Jatah Kuota Haji 2026

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait perubahan distribusi kuota haji 2026.

 Begini Penjelasan Kemenag KBB Soal Penurunan Jatah Kuota Haji 2026
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait perubahan distribusi kuota haji 2026.

INILAHKORAN, Ngamprah - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait perubahan distribusi kuota haji 2026.

Diketahui, kuota haji di Jawa Barat turun untuk tahun 2026 lantaran adanya perubahan distribusi oleh pemerintah pusat. Di Jawa Barat, kuota haji turun sebanyak 29.643 orang dari tahun sebelumnya sebanyak 38.723 orang. Sementara untuk Kabupaten Bandung Barat turun hingga 88,1 persen dari 1.066 menjadi 130 orang.

"Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota haji reguler berdasarkan daftar tunggu keberangkatan, bukan lagi proporsi penduduk muslim," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB, H. Enjah Sugiarto saat dihubungi, Kamis 9 November 2025.

Pada dasarnya, jelas Enjah, kebijakan ini bukan untuk mengurangi hak keberangkatan jemaah haji, namun untuk memastikan konsep first come first serve. 

"Artinya siapa yang daftar duluan, tentu dia berhak untuk berangkat duluan juga. Sebagai gambaran, jemaah haji Bandung Barat yang mendaftar di bulan Oktober 2013 mereka sudah diberangkatkan di tahun 2025. Sedangkan di Kota Bekasi, mereka yang daftar di bulan Oktober 2013, belum bisa berangkat di tahun 2025," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ketimpangan tersebut, terang Enjah, Kemenhaj menetapkan kuota haji reguler berdasarkan urut porsi provinsi, bukan lagi proporsi penduduk muslim di Kabupaten/Kota. 

"Jadi lebih tepatnya, bukan kuota KBB di tahun 2026 sebanyak 130, tetapi dari 27.833 jemaah haji reguler di Jawa Barat, ada 130 jemaah haji asal KBB yang masuk di dalamnya," terangnya.

Enjah menerangkan, tahun 2025 bisa disebut kuota KBB sebanyak 1.066 orang lantaran memang ada Keputusan Gubernur Jawa Barat yang membagi kuota provinsi ke kuota kabupaten/kota.

Namun, dengan aturan dan kebijakan pasca lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, kuota haji reguler berdasarkan urut provinsi, sehingga setiap tahun jumlah jemaah haji Bandung Barat yang berangkat pasti bakal berubah secara dinamis.

"Jadi tergantung jumlah jemaah yang masuk di urut porsi provinsi yang masuk," ucapnya.

"Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) per tanggal 18 November 2025, jumlah Jemaah haji reguler Bandung Barat dalam antrean keberangkatan berjumlah 21.795 orang," bebernya.

Dengan kebijakan yang diambil oleh Kemenhaj dalam menetapkan kuota berdasarkan daftar tunggu per provinsi, masa tunggu KBB yang awalnya 21 tahun, lanjut Enjah, per September 2025 berubah menjadi 26 tahun. 

"Artinya ada pergeseran rata-rata masa menunggu jemaah haji di Bandung Barat mulai 2 sampai dengan 5 tahun. Bahkan untuk pendaftar haji di bulan Oktober dan November 2025, masa tunggunya menjadi 29 tahun," paparnya.***


Editor : JakaPermana