DPR RI Sahkan BPIH, Bipih, serta Nilai Manfaat, Kemenag KBB Minta KBIHU Lakukan Ini

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) di wilayahnya untuk mensosialisasikan kebijakan BPIH, Bipih, serta nilai manfaat untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 kepada para calon jamaah haji.

DPR RI Sahkan BPIH, Bipih, serta Nilai Manfaat, Kemenag KBB Minta KBIHU Lakukan Ini

INILAHKORAN, Ngamprah - Pada 15 Februari 2023 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta nilai manfaat untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.

Kendati demikian, adanya pengesahan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat tersebut menuai sejumlah kontroversi masyarakat. Bahkan, masih banyak yang tidak mengetahui kebijakan baru perihal biaya haji tahun ini.

Menyikapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) di wilayahnya untuk mensosialisasikan kebijakan BPIH, Bipih, serta nilai manfaat untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 kepada para calon Jamaah haji.

"Tolong sampaikan dengan baik kepada calon jemaah haji dengan bahasa yang baik," kata Kepala Kemenag KBB, Asep Ismail.

"Berikan juga pemahaman mengenai biaya perjalanan haji yang sudah diputuskan oleh DPR RI ini, kita tinggal menunggu keputusan Presiden,” sambungnya.

Ia menyebut, BPIH yang ditetapkan saat ini mencapai Rp 90.050.637,26. Sedangkan, Bipih yang harus ditanggung calon jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen).

"Sementara untuk nilai manfaat mencapai Rp 40.237.937 (44,7 persen)," sebutnya.

Ia berharap, dengan ditetapkannya komponen pembiayaan ibadah haji ini, pihaknya berharap KBIHU dapat membantu untuk menginformasikan kepada para calon jemaah haji.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar dapat mempersiapkan penulasan Bipih sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Mohon segera disampaikan agar calon jamaah bisa mempersiapkan segala sesuatunya," tuturnya.

"Durasi masa tinggal jamaah nanti akan tetap 40 hari. Sampaikan dengan baik, agar masyarakat nyaman dan tentram dalam melaksanakan pelunasan,” terangnya.

Ia menilai, selama ini Kemenag berperan menjembatani, menyambungkan dan memfasilitasi dengan berbagai kementerian dan instansi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

"Sedangkan untuk yang mengelola biaya adalah BPKH," ujarnya.

Tak hanya itu, tambah dia, Kemenag juga mengedepankan keadilan agar jamaah yang sudah mendaftar dan menjalani masa tunggu sampai saat ini sama-sama mendapatkan nilai manfaat dan tidak membayar biaya riil BPIH yang mencapai Rp 90 juta. 

"Jangan sampai yang menyimpan sampai 20 tahun tidak kebagian karena telah habis oleh kuota tahun sebelumnya," tutupnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti