Bejat, Korban Diiming-imingi Gaji Rp30 Juta tapi Malah Jadi Budak Seks

Komplotan 'penjual ABG' yang dibekuk Satreskrim Polrestabes Bandung, punya modus bejat dalam menjalankan aksinya. Bagaimana?

Bejat, Korban Diiming-imingi Gaji Rp30 Juta tapi Malah Jadi Budak Seks
Komplotan 'penjual ABG' yang dibekuk Satreskrim Polrestabes Bandung
INILAH, Bandung - Komplotan 'penjual ABG' yang dibekuk Satreskrim Polrestabes Bandung, punya modus bejat dalam menjalankan aksinya. Bagaimana?
 
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Gatot Sujono mengatakan, para pelaku melakukan aksi kurang lebih tujuh bulan. Untuk menggaet korbannya, mereka iming-imingi gaji sampai 30 juta per bulan.
 
Para pelaku merayu korban agar tak meminta izin orang tua untuk meninggalkan sekolah dan langsung berangkat ke Papua.
 
"Mereka malah hanya di bayar 700 ribu hingga satu juta, para korban merasa tertipu dan menghubungi para orang tuanya meminta untuk pulang, selain itu korban juga bekerja di tempat hiburan sebagai budak seks," katanya.
 
Ada empat pelaku yang sudah tertangkap yakni FR, ARI, Mami Bela, dan Mami Puspa, sedangkan pemilik tempat hiburan EM masih buron. Pelaku dalam menjalankan bisnisnya ini mendapat keuntungan satu juta per orang dari korban
 
Gatot menambahkan dalam kasus ini, ada beberapa barang bukti, diantaranya beberapa potong pakaian, ponsel, dan beberapa kartu identitas.
 
"Untuk penerapan hukumnya, kita kenakan pasal 88 Jo 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 2, pasal 6, pasal 11, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.


Editor : inilahkoran