Bejat, Kuli Serabutan Ini Tega Cabuli Anak Tirinya

 Bejat, mungkin kata itu pantas disematkan kepada WS (48), warga Kampung Cihideung, Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao,  Kabupaten Purwakarta. Bagaimana tidak, pria yang kesehariannya m

Bejat, Kuli Serabutan Ini Tega Cabuli Anak Tirinya
INILAH, Purwakarta - Bejat, mungkin kata itu pantas disematkan kepada WS (48), warga Kampung Cihideung, Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao,  Kabupaten Purwakarta. Bagaimana tidak, pria yang kesehariannya menjadi kuli serabutan itu tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 16 tahun. 
 
Entah setan mana yang merasuki WS hingga tega berbuat keji pada putri tirinya yang baru duduk di bangku SMP kelas 2 ini. Yang leboh ironisnya, WS juga teg menikahi anak tirinya ini tanpa sepengetahuan istri atau ibu kandung anak tersebut. 
 
Karena ulahnya ini, pelaku pin terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ini, pelaku asusila ini telah menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta.
 
"Pelakunya sudah kita amankan," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
 
Matrius menjelaskan, dari keterangan dari pelapor aksi bejat pelaku WS ini telah dilakukan sejak delapan bulan terakhir. Tepatnya, pada Agustus 2018 lalu. 
 
Kala itu, korban (sebut saja Bunga) baru pulang dari sekolah. Saat itu, ibunya sedang tak berada di rumah. Saat sedang beristirahat di kamarnya, pelaku kemudian masuk kamar tersebut dan langsung mengajak korban untuk bersetubuh. Mendengar permintaan ayah tirinya ini, korban jelas menolak dengan keras. 
 
Namun, saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban jika permintaannya itu tak dituruti. Mau tidak mau, korban pun akhirnya terpaksa mau dan pasrah saat tangan ayah tirinya ini mengerayami bagian sensitif tubuhnya ini. 
 
Tak hanya itu, pelaku pun saat itu berhasil menggagahi korban. Hubungan terlarang layaknya suami istri ini pun kemudian terulang dikemudian hari. 
 
Awalnya, Bunga hanya bisa berdiam diri dengan perlakuan keji ayah tirinya itu terhadap dirinya. Kesabarannya pun memuncak, hingga pada akhirnya Bunga berani terbuka dan mau menceritakan kejadian malang yang menimpa dirinya itu ke ibunya. 
 
Mendengar penjelasan gadis belia yang baru duduk di bangku SMP itu, keluarga pun sontak meradang. Kemudian, melaporkan kejadian yang menimpa anak tersebut ke kepolisian.
 
"Pertanggal 17 Februari kemarin, ibunya baru melapor. Saat ini, kami juga telah menahan pelakunya," jelas dia.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku masuk kategori sebagai wali korban.
 
"Pelaku terancam hukumam kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya. 


Editor : inilahkoran