Bejat, Lansia 62 Tahun Tega Rudapaksa Keponakannya Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
Terungkapnya tindak pidana kekerasan seksual ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat bentuk tubuh korban berubah menjadi gemuk
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Entah apa yang terlintas dibenak A.R, Lansia berusia 62 tahun ini tega melakukan rudapaksa keponakannya berinisial R hingga berbadan dua.
Ironisnya, korban R yang mengalami kekerasan seksual tersebut merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Terungkapnya tindak pidana kekerasan seksual ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat bentuk tubuh korban berubah menjadi gemuk.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat bahwa korban terlihat berbadan dua, begitu ditanyakan kepada korban yang disabilitas korban menjawab sieun (takut)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 3 September 2024.
"Jadi korban ini sudah dewasa, namun pikirannya seperti anak berumur 3 tahun," sambungnya.
Setelah itu, lanjut Tri, kakak korban membawa korban ke bidan untuk diperiksa dan benar saja korban diketahui telah hamil 6 bulan.
Pada 2 Mei 2024 di Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), korban melahirkan seorang anak dan menceritakan kepada keluarganya siapa orang yang menghamilinya.
"Setelah dimintai keterangan bahwa yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban tak lain merupakan AR, pamannya sendiri," kata Tri.
Dikatakan Tri, pada akhir tahun 2022 keluarga korban terkena musibah berupa longsor yang mengakibatkan tempat tinggal korban dan orang tuanya yang berada di Kampung Tarengtong RT03/14 Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan membuat rumah korban masuk ke dalam jurang.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban dan orang tuanya mengungsi dan tinggal di rumah pelaku yang merupakan paman korban yang lokasinya tidak begitu jauh dari rumah tinggal korban.
"Di dalam rumah pelaku tersebut tinggal istri pelaku, anak angkat pelaku yang juga merupakan penyandang disabilitas serta korban dan pelapor," ungkap Tri.
Kemudian, pada awal tahun 2024 korban dan orang tuanya (pelapor) pindah dari rumah pelaku karena mendapat bantuan berupa Rumah subsidi dari pemerintah.
Tri menyebut, korban ini telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali di dua lokasi berbeda, pertama di rumah pelaku saat tidak ada orang.
"Kedua di kebun saat korban diminta oleh istri pelaku mengantarkan makan siang ke saung dekat tempat pelaku bekerja," sebutnya.
Tri menuturkan, modus pelaku ini memanfaatkan kelemahan korban yang memiliki ketergantungan terhadap pelaku, sehingga korban dipaksa mengikuti keinginan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui pernah menghamili penyandang disabilitas lainnya, yakni tuna wisata dan telah melahirkan seorang anak laki-laki.
"Korban disabilitas lain sempat dinikmati pelaku dan diceraikan setelahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf a dan huruf h, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," ujarnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

