Bejat, Pria Paruh Baya Asal Padalarang Tega Rudapaksa Anak Tiri Gegara Nafsu

Aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya itu terjadi sejak 2017 atau saat korban berusia 7 tahun dan baru dilaporkan pada 7 Januari 2025.

Bejat, Pria Paruh Baya Asal Padalarang Tega Rudapaksa Anak Tiri Gegara Nafsu

INILAHKORAN, Cimahi - Entah setan apa yang merasuki Sugiyanto (59), seorang pria paruh baya asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tega merudapaksa anak tirinya NAK (15) yang masih belia.

Aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya itu terjadi sejak 2017 atau saat korban berusia 7 tahun dan baru dilaporkan pada 7 Januari 2025.

"Kejadian berawal saat korban menyampaikan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku kepada salah seorang guru di sekolah korban," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 13 Januari 2025.

Kemudian, ungkap Tri, guru tersebut langsung menyampaikan kepada ibu korban dan ditindaklanjuti sang ibu dengan melapor ke Polres Cimahi.

"Jadi dilaporkan oleh keluarga korban itu pada 7 Januari 2025. Sedangkan untuk kejadian sendiri terjadi sejak tahun 2017 dan disampaikan secara tidak langsung," ungkapnya.

Tri menjelaskan, pelaku Sugiyanto merupakan ayah tiri korban yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas. Selain itu, dalam melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.

"Pelaku mengancam, kalau korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, pelaku akan meninggalkan ibunya. Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku," ujarnya.

Dikatakan Tri, aksi bejat tersebut masih dilakukan pelaku hingga pertengahan bulan Desember 2024 dan dilakukan saat kondisi rumah sepi.

"Pelaku ini bukan residivis. Terakhir menurut korban tindakan pencabulan dilakukan pelaku masih terjadi hingga pertengahan Desember 2024," ujarnya.

Tri menyebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak cuma itu, sambung Tri, pihaknya bakal menggandeng dinas terkait untuk mencoba melakukan pendekatan agar yang bersangkutan kembali untuk beraktivitas mengingat usia korban dirudapaksa sejak usia 7 tahun hingga 15 tahun.

"Kita akan lakukan trauma healing untuk korban bersama dinas terkait karena usia korban masih 15 tahun dan saat dicabuli itu sejak 7 tahun," ucapnya.

Pelaku pencabulan, Sugiyanto mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 10 kali saat kondisi rumah sedang sepi.

"Saya tahu dia (korban) anak, tapi saya nafsu. Itu (pencabulan) dilakukan saat korban masih berusia sekitar 7 atau 8 tahunan. Masih SD," kata Sugiyanto.

Menurutnya, awalnya pelaku meraba-raba korban dan langsung dicabuli. Dia (korban) saya ancam kalau tidak mau melakukan.

"Saya ancam, kalau lu enggak mau gua tinggalin orang tua lu," katanya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti