Bejat, Seorang Buruh Bangunan di Cimahi Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun hingga Alami Pendarahan

Entah setan apa yang memasuki Mulyana, 34 tahun tega mencabuli NEN, 12 tahun yang tak lain masih tetangganya sendiri. Bahkan, keluarga korban yang turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi sempat histeris melihat pelaku yang telah merusak masa depan buah hatinya tersebut.

Bejat, Seorang Buruh Bangunan di Cimahi Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun hingga Alami Pendarahan
"Kejadian berawal ketika korban sedang membersihkan ikan hasil tangkapan bersama teman-temannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa 17 September 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Entah setan apa yang memasuki Mulyana, 34 tahun tega mencabuli NEN, 12 tahun yang tak lain masih tetangganya sendiri. Bahkan, keluarga korban yang turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi sempat histeris melihat pelaku yang telah merusak masa depan buah hatinya tersebut.

Peristiwa pilu yang menimpa bocah malang itu terjadi di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi sekitar April 2024.

"Kejadian berawal ketika korban sedang membersihkan ikan hasil tangkapan bersama teman-temannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa 17 September 2024.

Kemudian, terang Tri, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang melihat korban sedang bersama teman-temannya tiba-tiba memanggil korban.

"Korban dipanggil ke suatu tempat dan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," terangnya.

"Memang ada paksaan dari pelaku terhadap korban," sambungnya.

Dikatakan Tri, korban yang sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian intimnya. Tak hanya itu, korban pun mengalami pendarahan.

"Dari situ keluarga korban melihat ada kejanggalan. Korban pun mengaku sudah pernah dirudapaksa oleh pelaku," katanya.

Kemudian, setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan terungkap pelaku yang melakukan rudapaksa adalah tetangganya.

"Kita menangkap pelaku di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. Kami juga sempat memanggil pelaku sebanyak dua kali, namun pelaku tidak hadir," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Korban ini sempat mengalami depresi dan sekarang gak mau sekolah, sehingga kita akan berkoordinasi dengan Pemkot Cimahi untuk memberikan trauma healing," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani