Belasan PKL di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Satpol PP Kota Bandung melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 19 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda Ketentraman, Ketertiban Umum.

Belasan PKL di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Satpol PP Kota Bandung melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 19 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda Ketentraman, Ketertiban Umum../istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 19 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda Ketentraman, Ketertiban Umum.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, PKL yang menjalani sidang Tipiring hasil penertiban PKL yang beraktivitas di zona merah Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.

"Ini untuk memberikan efek jera, dengan harapan zona merah bebas dari PKL. Saat ini kita menahan barang bukti supaya ada efek jera," kata Mujahid Syuhada pada Sabtu 13 Mei 2023.

Baca Juga : Kolaborasi BP2MI dan IJTI Tingkatkan Literasi Soal Pekerja Migran

Mujahid menambahkan, mereka yang menjalani sidang Tipiring dikenakan sanksi pidana berupa denda. Sanksi diberikan bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 dengan subsider tiga tujuh hari kurungan.

"Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. Kita Zona merah harus clear dari PKL," ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah gencar melakukan penertiban terhadap PKL. Terbaru, penertiban PKL segera dilakukan di wilayah Taman Tegalega baik sisi timur dan barat. *** (yogo triastopo) 

Baca Juga : Ini Motif Pedagang Cimol di Gedebage yang Acungkan Pisau ke Pembeli


Editor : JakaPermana