Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina Patra Niaga: Kita Masih dalam Tahap Pendataan
Maraknya masyarakat mampu yang masih menggunakan LPG bersubsidi membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi warga yang akan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP saat bertransaksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya masyarakat mampu yang masih menggunakan LPG bersubsidi membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi warga yang akan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP saat bertransaksi.
Per 1 Juni 2024, aturan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP itu mulai diberlakukan. Dengan begitu, Pertamina bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan, dengan adanya aturan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP itu perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.
"Pembelian LPG 3 kg ini sesungguhnya masih dalam konteks pendataan masyarakat yang betul-betul membutuhkan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM," kata Mars Ega Legowo saat ditemui Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, belum lama ini.
Dia menyebutkan, pemberlakuan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP itu sudah dimulai per 1 Juni 2024 kemarin.
"Sistem tersebut juga sudah diintegrasikan mulai dari Pertamina, agen LPG, agen pangkalan hingga ke masyarakat. Sehingga pemerintah bisa mengetahui profiling konsumen kepada siapa-siapa saja," sebutnya.
Mars Ega menilai, kebijakan tersebut sesungguhnya bukan untu mempersulit, melainkan untuk menjaga hak masyarakat yang membutuhkan.
"Jadi kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi penyimpangan karena disparitas subsidi dan non subsidi ini cukup jauh," ujarnya.
"Bila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan, kita bisa mengetahui bagaimana cara memproteksinya," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan saat ini belum ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 Kilogram lantaran masih dalam tahap pencatatan.
Mars Ega menjelaskan, tujuan pencatatan tersebut untuk memberikan efektivitas pada target masyarakat yang membutuhkan.
"Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan yang sesuai dengan peruntukannya ini diambil oleh masyarakat yang tidak berhak," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menambahkan, pembelian LPG bersubsidi dengan menggunakan KTP ini masih dalam tahap uji coba.
"Tapi saya kira warga itu bisa dipercaya dan kita jangan sampai curiga sama rakyat. Insyaallah rakyat kita taat peraturan," katanya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


