Belum Ada Uang Pengganti, Kejari Cimahi Sita Dua Unit Rumah

Dua unit rumah disita Kejari Cimahi sebagai pengganti kerugian negara dalam dua kasus berbeda, pertama kasus korupsi Alkes RSUD Cibabat dan kasus pemalsuan faktur pajak. 

Belum Ada Uang Pengganti, Kejari Cimahi Sita Dua Unit Rumah
ilustrasi

INILAH, Cimahi- Dua unit rumah disita Kejari Cimahi sebagai pengganti kerugian negara dalam dua kasus berbeda, pertama kasus korupsi Alkes RSUD Cibabat dan kasus pemalsuan faktur pajak. 

Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Andrie Dwi Subianto mengatakan, kedua rumah yang disita berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 K/PID.SUS/2018 untuk kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Cibabat dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.BDG untuk kasus pemalsuan faktur pajak.

"(Asetnya disita) lantaran kedua kasus itu belum ada sama sekali (pengembalian) uang pengganti," katanya di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Rabu (11/3/2020).
 
Walaupun pada kenyataannya, Andrie mengungkapkan dua rumah yang disita tersebut sama sekali tidak akan menutupi total kerugian negara. Namun untuk kepastiannya, pihaknya akan melibatkan tim appraisal untuk menghitung total aset tersebut.

"Kita akan telusuri lagi, siapa tahu masih ada aset yang lain. Nanti pada akhirnya akan kita lelang dan masuk kas negara," ujarnya.

Ia membeberkan, untuk kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Cibabat dengan terpidana Herry Supriyatna kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar, dan menyita satu unit rumah di Kompleks Aneka Bakti, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Sementara untuk kasus Pidum pemalsuan faktur pajak dengan terdakwa Tatang Susanto alias Ko Cacang, kerugian mencapai Rp 1e miliar dan menyita satu unit rumah di Jalan Singosari Estaten RT 04/27, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Sebenarnya itu kerugian negaranya Rp 12 miliar, tapi karena tindak pidana perpajakan dendanya dikali dua, maka jadi Rp 24 miliar," tandasnya. (Ahmad Sayuti)
 


Editor : JakaPermana