Benarkah Suami Haram Menerima Uang Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang hukum suami menerima uang dari penghasilan istri. Menurut UAS, hal ini tidak haram, asalkan didasari dengan niat yang baik dan kesepakatan bersama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang hukum Suami menerima uang dari penghasilan Istri.
Menurut UAS, hal ini tidak Haram, asalkan didasari dengan niat yang baik dan kesepakatan bersama.
UAS menjelaskan bahwa dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Namun, jika istri memiliki penghasilan sendiri dan ingin membantu suami dalam menafkahi keluarga, maka hal tersebut diperbolehkan.
"Harta istri itu haknya istri. Suami tidak berhak mengambilnya tanpa seizin istri," jelas UAS.
Namun, UAS juga mengingatkan bahwa suami tidak boleh mengandalkan penghasilan istri semata untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Suami tetap memiliki kewajiban untuk mencari nafkah, meskipun istri memiliki penghasilan sendiri.
"Suami itu jangan kayak benalu. Istri kerja, suami di rumah saja, nungguin duit istri," tegas UAS.
UAS juga menekankan pentingnya komunikasi dan kesepakatan antara suami dan istri dalam mengatur keuangan keluarga.
Suami dan istri harus saling terbuka dan jujur tentang keuangan mereka masing-masing.
"Suami dan istri itu harus terbuka soal keuangan. Berapa penghasilan masing-masing, bagaimana cara mengelolanya, semua harus dibicarakan bersama," jelas UAS.
Dengan komunikasi dan kesepakatan yang baik, suami dan istri dapat saling membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan membangun rumah tangga yang harmonis.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
