Benarkah Sunda Empire Punya 500 Juta Dolar di Bank Swiss? Ini Kata Polda Jabar

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka Sunda Empire. Ketiganya yaitu, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana.

Benarkah Sunda Empire Punya 500 Juta Dolar di Bank Swiss? Ini Kata Polda Jabar
Dua tersangka Sunda EmpireĀ Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum

INILAH, Bandung- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka Sunda Empire. Ketiganya yaitu, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana.

Berdasarkan penyidikan, diketahui pengikut Sunda Empire tergiur akan dana deposito yang dijanjikan tiga tersangka. Tak tanggung-tanggung, dana yang dijanjikan sebesar 500 Juta Dollar yang diklaim berada di Bank Swiss.

"Para anggota mengikuti Sunda Empire ini tergiur dengan harapan setelah ada pencairan deposito dari Bank Swiss yang deposito 500 juta USD harapannya bisa mendapatkan dari itu. Jadi tertarik mengikuti Sunda Empire," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2020).

Oleh karena itu, penyidik Polda Jabar pun akan mencoba menggali informasi terkait dana tersebut dari kedutaan Swiss di Indonesia.

"Ke depan kita masih akan memintai keterangan dari kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito yang 500 juta USD," ujar Erlangga.

Perlu diketahui, pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, suart owrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. (Ridwan Abdul Malik)

 

 


Editor : Bsafaat