Benny vs Oded Akhirnya Bergulir di Pengadilan

Penggugat Wali Kota Bandung yang juga staf ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar akhirnya bertemu dengan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (2/7/2019). 

Benny vs Oded Akhirnya Bergulir di Pengadilan

INILAH, Bandung – Penggugat Wali Kota Bandung yang juga staf ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar akhirnya bertemu dengan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (2/7/2019). 

Seperti diketahui, Benny menggugat surat keputusan Walikota Bandung yang mengangkat Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal, jauh sebelumnya, Benny sudah digadang-gadang akan menempati Sekda Kota Bandung lewat open bidding dan SK Kemendagri. 

Persidangan berlangsung tertutup dan hanya sebentar. Berdasarkan informasi, sidang hanya memeriksa agenda kelengkapan berkas, baik dari pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat. 

Usai persidangan, Ema dan Beny keluar dari pintu berbeda. Ema yang mengaku mewakili Wali Kota Bandung keluar lewat pintu utama, sementara Beny keluar lewat pintu samping. Kendati begitu, keduanya bakal bertemu di sidang berikutnya dengan agenda pembacaan berkas gugatan. 

Benny mengakui kedatangannya ke PTUN untuk memenuhi panggilan, namun belum masuk agenda gugatan. Hanya melengkapi berkas gugatan yang perlu direvisi. 

"Hanya perbaikan gugatan saja. Prinsipnya tidak ada perubahan terkait gugatan yang saya ajukan terkait SK Walikota Bandung terkait pengangkatan sekda. Hanya ada beberapa perbaikan di redaksional saja," katanya. 

Sementara itu, Ema Sumarna mengaku  kedatanganya untuk memenuhi panggilan pengadilan karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Seperti menyerahkan data diri.

Halaman :


Editor : Zulfirman